KPU Sumenep Siap Menerima Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024

SUMENEP, detikkota.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep membuka pendaftaran calon perseorangan. Untuk calon perseorangan waktunya dibuka dimulai hari Rabu, 8 hingga 13 Mei mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rofiki, mengaku siap menerima pendaftaran calon perseorangan Pilkada Sumenep. Pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan menerima dan mendata persyaratan setiap calon.

Banner

“Seperti bukti dukungan dan foto copy KTP sebanyak 7.5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sumenep,” ujarnya, Rabu (08/05/2024).

Rofiqi menerangkan dukungan untuk persyaratan itu harus menyebar di setiap kecamatan minimal pada 14 kecamatan di Kabupaten Sumenep, baik daratan maupun kepulauan.

“Itupun dari 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, sedangkan jam pelayanan dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB di kantor KPU Sumenep,” singkatnya.

title="banner"
Banner