KPU Sumenep Susun DPTb Pemilu 2024, Ini yang Harus Anda Ketahui Jika Pindah TPS

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Data, Syaifurrahman.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Data, Syaifurrahman.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 untuk mengakomudir warga yang tidak bisa memilih di tempat asal saat pemungutan dan penghitungan suara untuk anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pilpres, pada 14 Februari 2024.

DPTb adalah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak sauranya di TPS asal dan akan menggunakannya di TPS lain.

”Hari ini, KPU melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jajaran yang agendanya lebih fokus pada persiapan penyusunan DPTb,” jelas Syaifurrahman, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Data, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tahapan penyusunan DPTb atau pindah memilih sebenarnya dimulai setelah penetapan DPT 21 Juni 2023 lalu hingga 15 Januari 2024. Syaratnya, di antaranya bekerja di luar domisi, menjalani tugas belajar, pindah domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.

”Bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan tahanan Rutan atau Lapas waktunya beda, yaitu dimulai 16 Januari hingga H-7 atau 7 Februari 2024,” imbuh Syaifurrahman.

Dia menjelaskan, warga yang akan pindah TPS dapat mengajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal atau melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU setempat dengan disertai bukti pendukung.

Surat suara yang diperoleh disesuaikan dengan lokasi TPS, jika masih dalam lingkup 1 daerah pemilihan (dapil) bisa mendapatkan surat suara secara lengkap yaitu DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden.

”Tergantung lokasi TPS yang akan memilih. Kalau beda daerah pemilihan dalam satu Kabupaten, untuk DPRD tingkat Kabupatennya tidak dapat (surat suara). Kalau lintas Provinsi hanya dapat surat suara Presiden-Wakil Presiden,” pungkasnya.

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027
Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Probolinggo Tekankan Penguatan Kinerja ASN
Tantangan 2026, Wabup Sumenep Tekankan Budaya Kerja Modern ASN

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:24 WIB

Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:13 WIB

Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terbaru