SUMENEP, detikkota.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prastia Utama menyatakan bahwa, saat ini pihaknya telah menuntaskan proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD setempat pada Pemilu 2024.
“KPU Sumenep telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, sejak 17 Juli sampai 31 Juli,” jelasnya, Sabtu (5/8/2023).
Menurutnya, saat ini KPU Sumenep sedang mencetak berita acara (BA) hasil verifikasi berkas dan rekapitulasi akhir dokumen perbaikan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BA itu nantinya akan diberikan kepada masing-masing partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon ke KPU Sumenep dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Nanti semua akan kami undang, insya Allah pada tanggal 6 Agustus 2023, berita acara itu kami serahkan dalam rapat koordinasi,” imbuhnya.
Untuk tahapan selanjutnya, kata Deki, yakni pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023.
Setelah itu, lanjutnya, penyusunan dan penetapan DCS dari 12 hingga 18 Agustus 2023.
“Untuk pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya.







