BANYUWANGI, detikkota.com – Praktek adanya transaksi penjualan benih lobster berhasil digagalkan personel TNI AL (Lanal) Banyuwangi melalui Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) Lanal Banyuwangi yang dipimpin Lettu Laut (S) Gadakusuma Putra Segara, S.Tr. Han di Pesisir Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Rabu (13/07/2022).
Dari aksi ini, barang bukti sebanyak 7.862 ekor baby lobster diamankan, diduga kuat baby lobster tersebut akan dijual keluar daerah Banyuwangi.
Penggerebekan transaksi baby lobster ini berawal dari laporan masyarakat. Komandan Lanal (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui pengamatan dan pengintaian, Tim SFQR mendapati seorang pengendara motor yang membawa plastik besar warna hitam. Pelaku berhenti di sebuah tempat sepi. Tak berselang lama, datang dua pelaku lagi yang mengendarai motor.
“Tidak membuang waktu dan kesempatan Tim SFQR langsung melakukan aksi penyergapan. Pada saat Tim SFQR melakukan penyergapan, dua pelaku langsung kabur melarikan diri dengan motornya. Satu pelaku lagi, kabur ke arah perkebunan buah naga, namun motornya ditinggal,” jelas Danlanal Banyuwangi melalui Palaksa Mayor Laut (T) Hari Handoko dalam Conferensi Persnya di Mako Lanal Banyuwangi.
Tim SFQR mengamankan motor pelaku di Mako (Markas Komando) Lanal Banyuwangi, sedangkan guna melestarikan lobster dan untuk mencegah supaya tidak mati, barang bukti berupa 54 bungkus plastik langsung ditebar di pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi oleh Palaksa yang didampingi oleh Pasintel, dan Tim SFQR dan Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.
Menurutnya, penjualan Baby Lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini ditaksir hampir 80 juta rupiah.
Untuk itu, pihaknya, kedepan untuk mencegah adanya upaya praktek penjualan Baby Lobster di Wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo. Di dua Kabupaten yang menjadi sumber keberadaan Baby Lobster yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, akan ditingkatkan kehadiran Tim SFQR di wilayah rawan tersebut.
“Kedepan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kehadiran Tim SFQR di wilayah rawan tersebut. Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal, sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami ungkap dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.” pungkas Danlanal. (her/Noo)