LARM-GAK Bersama Ormas MADAS menindak lanjuti Laporan di Polres Lamongan

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, detikkota.com – Melaporkan H. Sujianto (55) tahun, Jalan Made Karyo Rt.003 Rw.007 Lamongan, hari ini dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik, Devi Liyanti (31) tahun, di Jalan Cuping Rt.001 Rw.001 Desa Madulegi, Kacamatan Sukodadi Lamongan, (Korban) terhadap dirinya, Senin (02/11/2020)

Hari ini Kuasa Hukum Baihaki Akbar, S.E., S.H, aturan ini tidak sesuai dengan protap dan SOP yang di tetapkan oleh lembaga Polri, dan laporan kami sudah mau satu tahun tanpa ada perkembangan yang jelas.

Namun pihaknya belum mengetahui, apakah H. Sujianto akan hadir memenuhi panggilan itu atau tidak untuk di klarifikasih terkait pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Devi Liyanti melalui kuasa hukumnya melaporkan H. Sujianto, 05 Maret 2020, Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan H. Sujianto terhadap Devi Liyanti.

Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Ormas Madura Asli (MADAS) Baihaki Akbar, S.E., S.H., mengatakan, hal ini dilakukan kliennya karena belum ada tanggapan pada tanggal 5 Maret 2020 atas laporan di Polres Lamongan terhadap H. Sujianto beberapa waktu lalu.

Baihaki Akbar, S.E., S.H., menyebut, laporan ini terkait pencemaran nama baik.

“Intinya Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Sekaligus Sekjen Ormas Madura Asli (MADAS) meminta penyidik Polres Lamongan untuk bersikap profesional dalam penegakan supremasi Hukum, dan kami minta kepada penyidik Unit 2 Tipidter, untuk segera melakukan gelar dan menaikkan status terlapor ke sidik,” kata Baihaki Akbar, S.E., S.H., saat dikonfirmasi bersama awak media, Senin (02/11).

Pencemaran nama baiknya di dalam Phostingan WhatsApp yang diphosting di Handphone-nya, setelah dia melakukan pelaporan ke Kepolisian.

Laporan Devi Liyanti melalui Kuasa hukumnya itu pun telah diterima Polres Lamongan, Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ, tanggal 5 Maret 2020.

H. Sujianto disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media Elektronik. (Redho)

Berita Terkait

Miris! Dana PIP Siswa SMK di Sumenep Diduga Dipotong Oknum Kepala Sekolah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:11 WIB

Miris! Dana PIP Siswa SMK di Sumenep Diduga Dipotong Oknum Kepala Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:38 WIB

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Berita Terbaru