Legislator Jawa Timur Siap Advokasi Warga Gersik Putih soal Reklamasi Pantai untuk Tambak Garam

Anggota DPRD Jatim, Matur Khusairi didampingi tokoh masyarakat setempat melihat reklamasi pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kec. Gapura, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polemik reklamasi pantai untuk pembangunan tambak garam di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendapat atensi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Matur Khusairi.

Legislator Jatim asal daerah pemilihan Madura itu menyatakan akan mengadvokasi warga Gersik Putih yang dirugikan atas rencana reklamasi tersebut.

Banner

Pernyataan itu dinyatakan Matur saat turun ke lokasi melihat langsung objek kawasan pantai yang ber-sertipikat hak milik (SHM).

”Kami lihat di lokasi juga terpampang bener bertuliskan bahwa kawasan tersebut dikuasai per orangan dengan sertipikat yang terbit pada tahun 2009. Memang, butuh waktu panjang bagi kawan-kawan untuk memperjuangkan hal ini,” kata Matur, Minggu (27/8/2023).

Aktivis anti korupsi asal Bangkalan itu mengaku belum bisa berpendapat banyak mengenai masalah tersebut. Namun, proses penerbitan SHM atas objek yang berasal dari tanah negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu ditelurusi lebih jauh.

”Makanya saya akan meminta dokumen-dokumen dan berkoordinasi dengan panasehat hukum warga untuk dipelajari. Baru nanti, saya akan berstatemen lebih lanjut,” jelasnya.

Politisi PBB itu meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tidak mengeluarkan ijin jika penggarapan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruangan Wilayah (RTRW).

”Kami juga mendukung rencana pembentukan Pansus di DPRD Sumenep soal polemik di Gersik Putih. Nanti akan terurai persoalannya, dan prosedur yang dilanggar akan diketahui,” imbuhnya.

Sebelumnya, kawasan pantai Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh investor atau penggarap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa setempat. Rencana penggarapan seluas 41 hektar dan 21 hektar di antaranya sudah ber SHM  atas nama per orangan.

Warga menolak rencana itu. Bahkan, beberapa kali melakukan aksi protes dan demo ke Pemerintah Desa, Pemkab serta BPN Sumenep. Reklamasi pantai dinilai merugikan warga karena merusak ekosistem laut dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Sumber penghasil warga yang biasa mencari ikan di kawasan tersebut juga terancam hilang.

title="banner"
Banner