Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, LSM BIDIK: Kekerasan Tidak Pernah Sah Secara Hukum

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi. (Nalarpos.id)

Foto. Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi. (Nalarpos.id)

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Desa (Kades) Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Joni Junaidi, dilaporkan ke Polsek Sapeken atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda bernama Nadia (21). Laporan itu dilayangkan korban pada Kamis (14/8/2025).

Peristiwa berawal saat Nadia bersama temannya membeli makanan dan minuman untuk dibawa ke dermaga baru, Rabu (13/8). Tiba-tiba, Joni memanggilnya dan menempeleng wajahnya.

“Kades bertanya kapan saya datang, lalu pipi saya langsung ditempeleng. Makanya saya lapor polisi,” kata Nadia, dikutip dari pemberitaan tkp86.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengaku tidak memiliki hubungan apapun dengan Joni dan menduga tindakan itu dipicu oleh penampilannya. “Kalau soal berpakaian, itu tergantung kita. Yang penting tidak merugikan orang lain,” ujarnya.

Di sisi lain, Joni Junaidi membantah menampar pipi korban, tetapi mengakui telah memukul bagian mulutnya. Ia beralasan tindakannya merupakan bentuk pembinaan warga agar menjaga norma agama. “Sapeken ini tidak sama dengan desa lain. Desa kami betul-betul menjaga norma dan marwah Islam,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Joni menyebut korban pernah menandatangani surat pernyataan berpakaian sopan pada 2024 lalu, tetapi melanggar kesepakatan itu. Ia juga mengklaim mendapat dukungan dari tokoh agama setempat.

Kapolsek Sapeken, AKP Taufik, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada laporan dari Nadia dengan terlapor Joni. Saat ini sedang kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini mendapat sorotan dari Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto. Ia menegaskan tindakan Kades Sapeken tidak bisa dibenarkan baik secara etika maupun hukum.

“Pemukulan itu tidak dibenarkan apapun alasannya. Kekerasan tidak pernah sah secara hukum,” tegas Didik, kepada media ini, Selasa (19/08).

Menurutnya, Pasal 351 KUHP mengatur bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara. “Kepala desa sebagai pejabat publik harusnya memberi teladan. Tidak boleh ada pembenaran hukum atas tindakan kekerasan, meskipun dalihnya pembinaan. Kalau ada masalah norma, mestinya diselesaikan dengan pendekatan edukasi, bukan pemukulan,” jelasnya.

Didik menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk. “Jika dibiarkan, akan ada legitimasi bahwa kekerasan bisa dilakukan atas nama pembinaan. Itu berbahaya dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta jajaran Danantara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Pemerintahan

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:47 WIB