Lewati Jembatan Suramadu Harus Tunjukkan Hasil Nonreaktif

Minggu, 2 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyiapkan pos pantau untuk melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu sepanjang larangan mudik lebaran 2021 diterapkan.

“Penyekatan ini kita sesuaikan perintah pimpinan yaitu sifat rayonisasi yang tak jauh beda dengan aglomerasi yaitu antar wilayah,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Sabtu (1/5/2021).

Ganis menambahkan, untuk pengetatan mudik sebelum 6 Mei 2021, para pemudik yang hendak melewati Jembatan Suramadu harus menunjukkan hasil nonreaktif rapid test yang berlaku 24 jam. Pemudik bisa mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) ke kelurahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tentunya berbeda-beda keluar masuknya. Misalnya kita untuk distribusi makanan itu ada. Kalau dari orang umum ada keterangan dari kelurahan. Kalau ASN, TNI dan Polri itu dari pimpinannya,” paparnya.

Sedangkan mulai 6 Mei 2021, Ganis menegaskan bahwa mudik benar-benar dilarang tanpa pengecualian. Oleh karena itu, yang bisa melewati Jembatan Suramadu adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak seperti distribusi logistik dan ambulans.

“Setelah tanggal 5 itu kan larangan. Karena larangan maka akan kita putar balik. Suramadu tidak ditutup, tapi hanya untuk kepentingan seperti distribusi makanan dan ambulans,” tegas Ganis.

Jika ada travel yang masih nekat mengantarkan pemudik, pihaknya tak segan-segan untuk menahan mobil tersebut hingga pascalebaran.

Ganis pun berpesan agar masyarakat tak memaksakan diri untuk mudik. Pasalnya, saat ini Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Mobilitas massa besar-besaran yang terjadi saat periode mudik bisa memperparah kondisi Covid-19.

“Kita harus tegas karena Covid-19 ini belum berakhir, bahkan sudah banyak indikasi virus varian baru. Tentunya keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya.
(Redho)

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan
PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan
Presiden Prabowo Bahas Strategi Pertahanan Nasional Bersama Penasihat Khusus
Kapolres Sumenep Pimpin Rakor Pengendalian BBM dan Bahan Pokok

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 12:31 WIB

Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 12:17 WIB

BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII

Kamis, 23 April 2026 - 11:09 WIB

Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan

Berita Terbaru