SUMENEP, detikkota.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan melaksanakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2023.
Pengumuman seleksi CASN 2023 yang akan dibuka Kemenkum HAM telah diumumkan melalui situs dan media sosial resmi Seleksi Penerimaan CASN lembaga tersebut.
Di situs resminya disebut bahwa Kemenkum HAM tahun ini membuka sebanyak 2.578 formasi CASN. Jumlah formasi tersebut terdiri atas formasi CASN dan PPPK 2023.
Untuk formasi CPNS 2023, tahun 2023 Kemenkum HAM menyediakan sebanyak 1.015 kuota, termasuk untuk jabatan yang paling sering dibuka, yakni Penjaga Tahanan.
Seperti tahun 2021 lalu, syarat umum dalam pendaftaran CASN Kemenkum HAM 2023, yakni:
1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan).
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
14. Batas usia saat melamar, minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk lulusan SMA sederajat dan minimal 35 tahun pas untuk pendaftar dari lulusan D3, S1, S2 dan dokter.
Sementara persyaratan khusus untuk jabatan Penjaga Tahanan, antara lain:
1. Pendidikan SLTA Sederajat.
2. Tinggi badan pria minimal 160 cm, sementara wanita minimal 155 cm.
3. Pelamar harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
4. Untuk pelamar jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar CASN Kemenkum HAM, berdasarkan seleksi tahun sebelumnya ialah sebagai berikut:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam. Format surat lamaran dan surat pernyataan sudah disediakan dan dapat diunduh di laman CASN Kemenkum HAM.
2. KTP Elektronik asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
3. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau Puskesmas).
4. Pas Photo 4×6 latar belakang berwarna merah.
5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/ TNI/Polri (asli).
Bagi pelamar Penjaga Tahanan dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
6. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
7. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih).
Itulah syarat-syarat yang ditentukan pada seleksi CASNKemenkum HAM tahun sebelumnya yang bisa menjadi rujukan untuk mendaftar pada tahun ini.
Untuk informasi terbaru mengenai CASN 2023, sebaiknya menunggu pengumuman resmi yang dikeluarkan Kemenkum HAM.
Kemenkum HAM mengimbau masyarakat untuk memantau informasi seputar CASN 2023 di akun resmi kementerian tersebut, melalui akun media sosial dengan akun Instagram @kemenkumhamri dan website resmi, cpns.kemenkumham.go.id.
Tampak dalam unggahan, tangkapan layar sebuah Surat Edaran (SE) Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tertanggal 24 Agustus 2023. Surat edaran itu merinci, Kemenkumham akan membuka 1.015 formasi CASN untuk 2 posisi, Penjaga Tahanan dan Dosen.
Sementara itu, khusus 1.563 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), juga terbuka untuk 2 posisi, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Kepala Bagian Humas Kemenkum HAM, Tubagus Erif Faturahman pun membenarkan keberadaan Surat Edaran Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tersebut. “Ya benar,” ujar Tubagus, seperti dilansir Kompas.com.
Menurutnya, Kemenkum HAM akan membuka 2.578 formasi yang terdiri dari 1.015 formasi CASN dan 1.563 formasi PPPK.
Namun demikian, Tubagus mengatakan, pihaknya belum dapat membagikan surat edaran yang dimaksud.
“Ini masih surat internal. Informasi resmi untuk publik akan diposting di web resmi Kemenkum HAM,” ungkapnya.
Pihaknya memastikan, Kemenkum HAM akan mengumumkan perincian CASN dan PPPK 2023 dalam waktu dekat.
“Iya, akan kita umumkan nanti sekitar pertengahan bulan ini,” pungkasnya.