LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, detikkota.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menggelar sidang terkait permohonan perlindungan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hasilnya, permohonan dari SYL ditolak.

“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK dilansir detik, Senin (27/11/2023).

Edwin mengatakan, keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, pada 6 Oktober 2023 lalu LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H, serts permohonan dari saksi berinisial U pada 25 Oktober 2023.

“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” jelas Edwin.

Edwin mengatakan, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK hanya menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H serta saksi U.

Namun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan HT. LPSK menilai, keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.

“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” pungkas Edwin.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Kamis, 20 Nov 2025 - 13:21 WIB