JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang judicial review Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 mengenai perubahan syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun.
Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto mengatakan, sidang judicial review yang dilakukan MA berdasarkan pengajuan dari 2 pemohon.
“Pemohonnya, satu Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan dua LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023,” jelas Suharto dilansir detik, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres.
“Objek gugatan keduanya yaitu Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU nomor 23 tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung,” jelas Suharto.
Pasal yang diuji itu berbunyi:
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, KPU membuat Peraturan Nomor 23 tahun 2023 pada 3 November 2023 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tafsir Undang-undang tentang Pemilu soal syarat capres/cawapres.
Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya.
Tak berselang lama usai putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Akhirnya, MKMK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.