MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Maksimal 30 Tahun Untuk Calon Kepala Daerah

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang semula 30 tahun, Rabu (29/05/2024).

Putusan itu tertuang dalam nomor putusan 23 P/HUM/2024 yang diajukan pada 23 April 2024 dan didistribusikan pada 27 Mei 2024.

Putusan tersebut memerintahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut aturan Pasal 4 PKPU Nomor 9 tahun 2020 yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.”

MA menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Jubir MA Hakim Agung Suharto pada Kamis (30/05/2024) juga mengonfirmasi bahwa perkara ini telah diputus pada Rabu (29/05/2024).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi sempat diisukan maju Pilkada Jakarta, namun terhalang usia, yakni 29 tahun.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo
Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025
Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025
Bakesbangpol Probolinggo Gelar Kegiatan Kewaspadaan Dini Masyarakat
Pemkab Lumajang Siapkan Rp1,2 Miliar untuk Pelatihan Tenaga Kerja
Pemkab Lumajang Gandeng Lintas Pihak Atasi Anak Putus Sekolah dan Cegah Perkawinan Dini

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional

Kamis, 25 September 2025 - 11:32 WIB

Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo

Rabu, 24 September 2025 - 23:39 WIB

Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025

Selasa, 23 September 2025 - 19:55 WIB

Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025

Berita Terbaru