SUMENEP, detikkota.com – Komite Mahasiswa Kepulauan Masalembu (KMKM) menegaskan akan bersama dengan nelayan Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur untuk mendesak pemerintah menolak alat tangkap cantrang.
“Kami, sebagai generasi muda, putra-putri Kepulauan Masalembu, menyadari sepenuhnya bahwa darah yang mengalir pada diri kami tidak dapat dilepaskan dari hasil jerih payah para nelayan,” kata Zainullah, Kordinator KMKM dalam konfrensi persnya, Senin (22/3/2021).
Zainullah menjelaskan, pemberlakuan kembali alat tangkap cantrang melalui Permen KP Nomor 59 tahun 2020. Tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas, akan merusak ekosistem laut utamanya di perairan Kepualauan Masalembu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tolak cantrang karena akan merusak laut Kepualaun Masalembu,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, apabila tempat tinggal keaneka ragaman hayati bawah laut di rusak, tentu ini memiliki dampak terhadap perkembang biakan ikan.
Selanjutnya kata dia, sudah bisa dipastikan hasil produksi nelayan tradisional di Kepulauan Masalembu yang selama ini sumber ekonominya bergantung, terhadap sektor kelautan dan perikanan akan mengalami penurunan
“Sebagian besar penduduk di Kepulauan Masalembu memiliki mata pencaharian sebagai nelayan untuk mencukupi kebutuhan primer hidupnya,” tandas aktivis yang sedang mengenyam pendidikan di Malang ini.
Berdasarkan hasil investigasi KMKM, situasi itu diperburuk munculnya konflik sosial antara nelayan lokal dan nelayan luar daerah diperairan kepulauan setempat. Itu disebabkan karena penggunaan alat tangkap cantrang yang digunakan kapal sekala besaer oleh nelayan-nelayan dari luar daerah.
Oleh nelayan tradisonal hal itu dianggap sebagai ancaman, terhadap sumber ekonomi mereka. Maka banyak nelayan lokal yang kemudian tidak segan mengusir nelayan-nelayan yang datang dari luar daerah tersebut, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.
“Dalam beberapa tahun terakhir hasil tangkapan ikan di Masalembu berkurang drastis, disebabkan penangkapan ikan dengan alat cantrang di wilayah Masalembu dari pihak luar,” tandasnya.
Untuk itu pihaknya, sebagai insan intelektual dari Kepulauan Masalembu yang memiliki tanggung jawab sosial akan terus berupaya keras agar Permen KP Nomer 59 tahun 2020 dicabut.
Tak lupa dia mengajak, menyerukan kepada mahasiswa di berbabagai daerah dari kampungnya untuk bersama-sama menyatukan hati dan segenap pikirannya untuk menedesak pemerintah memberlakukan kembali Permen KP No. 71 tahun 2016 pelarangan alat tangkap cantrang.
“Kami tegaskan bersama nelayan tolak alat tangkap cantrang,” tegasnya. (Md)