SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluncurkan kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, yang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi anak-anak yang berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan orang tua.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat. Pemkot Surabaya akan membentuk satuan tugas (satgas) di setiap RT/RW, yang akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan memberikan edukasi di lingkungan masing-masing.
Kebijakan jam malam ini akan difokuskan pada sweeping di ruang publik terbuka, seperti taman dan jembatan. Anak-anak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan dijemput dan diantar pulang. Orang tua mereka juga akan didokumentasikan sebagai bentuk peringatan dan edukasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Surabaya akan melibatkan psikolog dari perguruan tinggi untuk membina anak-anak yang terjaring sweeping. Anak-anak yang terjaring akan menjalani pembinaan selama 7 hari di Rumah Perubahan, lengkap dengan pendampingan psikolog.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyediakan fasilitas pendidikan melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu dan menghadapi kendala biaya pendidikan formal.
Program RIAS ini dirancang khusus untuk memastikan setiap anak Surabaya memiliki kesempatan yang sama untuk belajar.
Wali Kota Eri menekankan bahwa pendekatan yang diambil bukan semata-mata kekerasan, melainkan upaya penyadaran melalui pendekatan psikologis.
“Saya ingin mengubah Surabaya dengan budaya areknya, dan itu bisa. Kita tidak akan menyelesaikan masalah dengan kekerasan, tapi dengan menyentuh akarnya,” pungkasnya.