Melanggar Prokes 22 Karyawan dan 11 Pengunjung Cafe Diamankan

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Sebuah kafe di Jalan Kusuma Bangsa digerebek karena buka di tengah jam perberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akibatnya, kafe itu akhirnya disegel.

 

Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas pada Jumat (3/9/2021) malam. Selain menyegel, petugas juga mengamankan puluhan karyawan juga pemandu lagu dan belasan pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena kafe tersebut nekat beroperasi di tengah jam PPKM.

Kami awalnya dapat informasi bahwa kafe tersebut masih beroperasi di jam PPKM. Langsung kami ke sana kemudian dilakukan penindakan dengan penyegelan,” kata Saiful, Sabtu (4/9/2021).

Selain penindakan, kami juga amankan 22 karyawan dan 11 pengunjung yang berada di kafe tersebut. Kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan sanksi,” tambahnya.

Saiful menyebut, bahwa kafe itu tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disegel. Bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya. Yakni denda protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia mengaku bahwa petugas sempat terkelabuhi dengan penampilan depan kafe tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Ketika kami datang terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,” sebutnya.

Selain di data, karyawan dan pengunjung juga dilakukan swab oleh dinas kesehatan. Mereka juga dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing Rp 150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik kafe dikenakan denda Rp 5 juta.

Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp 150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp 5 juta,” papar Saiful.

Ia menegaskan bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran lainnya.

Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (lady escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak,” tandasnya. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB