Melanggar Prokes 22 Karyawan dan 11 Pengunjung Cafe Diamankan

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Sebuah kafe di Jalan Kusuma Bangsa digerebek karena buka di tengah jam perberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akibatnya, kafe itu akhirnya disegel.

 

Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas pada Jumat (3/9/2021) malam. Selain menyegel, petugas juga mengamankan puluhan karyawan juga pemandu lagu dan belasan pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena kafe tersebut nekat beroperasi di tengah jam PPKM.

Kami awalnya dapat informasi bahwa kafe tersebut masih beroperasi di jam PPKM. Langsung kami ke sana kemudian dilakukan penindakan dengan penyegelan,” kata Saiful, Sabtu (4/9/2021).

Selain penindakan, kami juga amankan 22 karyawan dan 11 pengunjung yang berada di kafe tersebut. Kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan sanksi,” tambahnya.

Saiful menyebut, bahwa kafe itu tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disegel. Bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya. Yakni denda protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia mengaku bahwa petugas sempat terkelabuhi dengan penampilan depan kafe tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Ketika kami datang terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,” sebutnya.

Selain di data, karyawan dan pengunjung juga dilakukan swab oleh dinas kesehatan. Mereka juga dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing Rp 150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik kafe dikenakan denda Rp 5 juta.

Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp 150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp 5 juta,” papar Saiful.

Ia menegaskan bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran lainnya.

Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (lady escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak,” tandasnya. (Redho)

Berita Terkait

Bupati Ipuk Sambut Baik Arahan Presiden Prabowo untuk Perpanjangan Kereta Cepat ke Banyuwangi
Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 12:18 WIB

Bupati Ipuk Sambut Baik Arahan Presiden Prabowo untuk Perpanjangan Kereta Cepat ke Banyuwangi

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism

Berita Terbaru