Melanggar Prokes, Warga Minta Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Ditutup

Senin, 14 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA Kordinasi dan sekaligus mengadu ke satgas COVID-19 kota Surabaya

Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA Kordinasi dan sekaligus mengadu ke satgas COVID-19 kota Surabaya

SURABAYA, detikkota.com – Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA, lakukan kordinasi dan sekaligus mengadu ke Satgas Covid-19 Kota Surabaya, terkait banyaknya tempat hiburan malam dan panti pijat yang buka tanpa melaksanakan protokol kesehatan.

“Kenapa aktivitas sekolah masih di batasi tapi tempat hiburan malam dan panti pijat di biarkan begitu saja dan tanpa menerapkan protokol kesehatan,” kata Baihaki Akbar, yang mempertanyakan ke Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Senin (14/12/2020).

Baihaki, juga menyampaikan salah satu contoh hiburan malam yang masih buka Cafe Palapa Kapas Sari dan panti pijat yang masih buka Pitrad 27 Petomon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai warga Kota Surabaya yang sekaligus sebagai Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA dia meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Surabaya, Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Satpol PP, POLRI dan TNI untuk mengambil langkah tegas untuk menutup tempat hiburan malam dan panti pijat tersebut.

“Karena sudah dengan jelas melanggar protokol kesehatan, Perbup Jatim no 53 tahun 2020 dan perwali kota Surabaya No 33,” ujarnya. (Redho)

Berita Terkait

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta
Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026
Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop
Jelang Peresmian Presiden, Polres Purwakarta Ikuti Anev SPPG MBG Polda Jabar
Pemkab dan Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026 Bersama Insan Pers
Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien Tidak Mampu

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:57 WIB

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:57 WIB

Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:53 WIB

Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:33 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:56 WIB

Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop

Berita Terbaru