Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

JAKARTA, detikkota.com – Menjelaskan sebelum dibawa ke Paripurna, RUU Ciptaker ini sudah dibahas di Rapat Bamus untuk ditentukan tanggal pelaksanaan Rapat Paripurna.

Jadi tidak ada prosedur yang dilanggar, semua fraksi di DPR pun ikut dalam Rapat Bamus tersebut, tak terkecuali fraksi-fraksi yang menolak RUU Ciptaker.

“Sebelum dibawa ke Paripurna, ada mekanisme Bamus yang menentukan tanggal pelaksanaan Paripurna, juga dibahas agenda-agenda lain apa saja yang dibahas di Rapat Paripurna. DI Bamus ada semua pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan akd. Jadi di Bamus itu sebenarnya semua fraksi dan komisi sudah terinformasi dengan baik apa saja agenda yang akan dibahas di Paripurna,” ujar Indra Iskandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses-proses menuju pengesahan di Rapat Paripurna itu harus diketahui masyarakat dan Sekjen DPR sudah memastikan mekanisme itu sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak ada cacat prosedur dalam pengesahan RUU tersebut.

Selain itu berkenaan dengan waktu penutupan masa sidang yang dipercepat, Indra mengungkapkan bahwa hal itu berdasarkan evaluasi terhadap PSBB di DKI Jakarta dan laju penyebaran Covid-19 di DPR RI.

Dan memastikan juga bahwa penutupan tersebut sudah disepakati dalam rapat Bamus yang dihadiri oleh semua fraksi di DPR, tanpa kecuali.

“Tiap hari pimpinan selalu evaluasi juga terkait PSBB dan juga terkait dengan situasi covid di DPR. Dan kami di Kesekjenan lapor terus tentang perkembangan Covid-19. Pimpinan dalam Rapim menyerahkan pada bamus untuk memutuskan waktu yang tepat berkaitan dengan masa sidang di pandemi ini kapan,” ujarnya.

Karenanya, anggapan publik yang menilai pengesahan RUU Ciptaker dan penutupan masa sidang yang terburu-buru adalah tidak tepat.

Semua proses yang terjadi ini sudah dilalui dengan baik dan berdasarkan pada peraturan yang berlaku di DPR RI.

“Tidak ada prosesur yang terlewatkan di DPR. Itu semua mekanisme berpedoman pada tatib yang ada,” tutup Indra.

Respon DPR RI mengenai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

Tolong dibaca baik-baik sehingga faham dan mengerti mengenai substansi inti dari 905 halaman UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan!

Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dan Penjelasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terkait Butir-Butir Keberatan Pekerja/Buruh. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep
Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Minggu, 23 November 2025 - 23:25 WIB

Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang

Minggu, 23 November 2025 - 10:56 WIB

Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep

Berita Terbaru

Prosesi penyerahan Penghargaan FORIKAN Terbaik kepada Kabupaten Bangkalan pada peringatan HARKANAS dan FORIKAN Awards Jawa Timur 2025 di Dyandra Convention Center Surabaya.

Pemerintahan

Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:59 WIB