Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

JAKARTA, detikkota.com – Menjelaskan sebelum dibawa ke Paripurna, RUU Ciptaker ini sudah dibahas di Rapat Bamus untuk ditentukan tanggal pelaksanaan Rapat Paripurna.

Jadi tidak ada prosedur yang dilanggar, semua fraksi di DPR pun ikut dalam Rapat Bamus tersebut, tak terkecuali fraksi-fraksi yang menolak RUU Ciptaker.

“Sebelum dibawa ke Paripurna, ada mekanisme Bamus yang menentukan tanggal pelaksanaan Paripurna, juga dibahas agenda-agenda lain apa saja yang dibahas di Rapat Paripurna. DI Bamus ada semua pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan akd. Jadi di Bamus itu sebenarnya semua fraksi dan komisi sudah terinformasi dengan baik apa saja agenda yang akan dibahas di Paripurna,” ujar Indra Iskandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses-proses menuju pengesahan di Rapat Paripurna itu harus diketahui masyarakat dan Sekjen DPR sudah memastikan mekanisme itu sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak ada cacat prosedur dalam pengesahan RUU tersebut.

Selain itu berkenaan dengan waktu penutupan masa sidang yang dipercepat, Indra mengungkapkan bahwa hal itu berdasarkan evaluasi terhadap PSBB di DKI Jakarta dan laju penyebaran Covid-19 di DPR RI.

Dan memastikan juga bahwa penutupan tersebut sudah disepakati dalam rapat Bamus yang dihadiri oleh semua fraksi di DPR, tanpa kecuali.

“Tiap hari pimpinan selalu evaluasi juga terkait PSBB dan juga terkait dengan situasi covid di DPR. Dan kami di Kesekjenan lapor terus tentang perkembangan Covid-19. Pimpinan dalam Rapim menyerahkan pada bamus untuk memutuskan waktu yang tepat berkaitan dengan masa sidang di pandemi ini kapan,” ujarnya.

Karenanya, anggapan publik yang menilai pengesahan RUU Ciptaker dan penutupan masa sidang yang terburu-buru adalah tidak tepat.

Semua proses yang terjadi ini sudah dilalui dengan baik dan berdasarkan pada peraturan yang berlaku di DPR RI.

“Tidak ada prosesur yang terlewatkan di DPR. Itu semua mekanisme berpedoman pada tatib yang ada,” tutup Indra.

Respon DPR RI mengenai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

Tolong dibaca baik-baik sehingga faham dan mengerti mengenai substansi inti dari 905 halaman UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan!

Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dan Penjelasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terkait Butir-Butir Keberatan Pekerja/Buruh. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan
PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi
Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta
Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep
KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF
Distribusi Tablet DPRD Sumenep Dipertanyakan, PMII Siap Turun Aksi
Pengaspalan Hampir Rampung, Panjang Jiwo Disorot karena Balap Liar

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 20:37 WIB

Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:20 WIB

Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:26 WIB

PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:12 WIB

Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:22 WIB

Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep

Berita Terbaru