Membahayakan dan Ilegal, Komisi III DPRD Sumenep Minta Penegak Hukum Segera Menutup Tambang Galian C

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri (Tengah).

SUMENEP, detikkota.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meminta aparat penegak hukum segara melakukan penutupan terhadap tambang galian c ilegal.

Pasalnya, selain tidak mengantongi izin, galian c tersebut terlalu banyak dampak buruknya kepada alam dan masyarakat sekitar. Misalnya, para pengangkut hasil galian tersebut seringkali mengabaikan keselamatan di jalan raya.

Banner

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri menyampaikan, bahwa sering ditemukan dump truk mengangkut hasil galian c lebih muatan dan tanpa penutup. Hal ini bisa mencelakakan pengendara lain. Sehingga Muhri mendesak polisi segara melakukan penindakan, sebab tugas polisi adalah menjaga keamanan masyarakat.

“Kalau kelebihan muatan polisi harus bertindak, karena bagian dari pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas terkadang menjadi pintu awal kecelakaan lalu lintas,” kata Muhri, Selasa (11/03/2025).

Ia mengungkapkan, bahwa tambang galian c yang ada di kabupaten Sumenep tidak mengantongi izin. Dengan demikian, penegak hukum segara melakukan langkah taktisnya untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Komisi III tegas, kita minta penegak hukum bertindak, karena tambang di Sumenep bisa dipastikan semua ilegal,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan, Komisi III sudah koordinasi dengan Dinas ESDM Jatim, untuk memetakan soal perijinan tambang, dimana ternyata memang semua ilegal.

“Selanjutnya kita akan melakukan pertemuan dengan kepolisian agar menindak karena penegakan hukum tambang di kepolisian. Tambang galian c ilegal yang masih beroperasi, pihaknya minta harus ditutup,” tegasnya.

title="banner"
Banner