Mengenal SIM C1 yang Dikeluarkan Korlantas Polri

JAKARTA, detikkota.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 sebagai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan penerbitan SIM C1 tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti melakukan tes attitude guna mengantisipasi adanya konvoy kendaraan besar.

Lalu apa beda SIM C1 dengan SIM C biasa? Simak penjelasan tentang penggolongan SIM C berikut ini:

Penggolongan SIM C sendiri kini didasarkan kepada kapasitas kendaraan bermotor terutama sepeda motor.

SIM C

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

SIM C1

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Tak hanya berdasarkan kapasitas, SIM CI satu juga berlaku untuk mengemudikan sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C2

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.