MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Bela Marwah Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026).

Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026).

JAKARTA, detikkota.com – Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Organisasi tersebut menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan dan kemerdekaan pers.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, S.H., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” ujar AYS Prayogie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pernyataan Hotman Paris, termasuk ucapan yang bernada “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan, berpotensi membentuk stigma negatif terhadap profesi jurnalistik.

AYS menegaskan, wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

“Wartawan bukan pihak yang harus selalu membenarkan narasumber. Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.

MIO Indonesia menilai setiap warga negara, termasuk Hotman Paris, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik, maupun melakukan pembelaan terhadap kliennya. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum, kehormatan, martabat, dan hak orang lain.

Laporan yang diajukan MIO Indonesia mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, ataupun sensasi. Kami hanya ingin menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dan direndahkan secara sembarangan di ruang publik,” kata AYS.

Di sisi lain, MIO Indonesia tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat selama dilakukan dengan itikad baik serta disertai penghormatan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers.

“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme yang tersedia. Namun, jangan menghina profesinya,” pungkas AYS Prayogie.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Nilai Pernyataannya Hina Profesi Wartawan
Bimtek Konvensi Hak Anak Perkuat Sinergi Perlindungan Anak di Kota Probolinggo
Batik Canteng Koneng Jaga Kualitas Produk dengan Perkuat SDM Pembatik
Sulaisi Soroti Kepastian Hukum Pedagang di Balik Polemik Lapak Pasar Ganding
Efek Banyuwangi Ethno Carnival 2026, KAI Catat 24 Ribu Lebih Penumpang di Banyuwangi
Polsek Ambunten Selidiki Pencurian Rumah, Korban Rugi Rp22,5 Juta
Ketum MIO Murka, Sebut Hotman Paris “Preman Berdasi” Usai Diduga Lecehkan Wartawan
Kapolresta Sumenep Luncurkan Layanan “HALO KAPOLRESTA” Saat Patroli KRYD Malam Akhir Pekan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:20 WIB

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Bela Marwah Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:44 WIB

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Nilai Pernyataannya Hina Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:57 WIB

Batik Canteng Koneng Jaga Kualitas Produk dengan Perkuat SDM Pembatik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:42 WIB

Sulaisi Soroti Kepastian Hukum Pedagang di Balik Polemik Lapak Pasar Ganding

Senin, 20 Juli 2026 - 13:33 WIB

Efek Banyuwangi Ethno Carnival 2026, KAI Catat 24 Ribu Lebih Penumpang di Banyuwangi

Berita Terbaru