JAKARTA, detikkota.com – Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Organisasi tersebut menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan dan kemerdekaan pers.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, S.H., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” ujar AYS Prayogie.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pernyataan Hotman Paris, termasuk ucapan yang bernada “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan, berpotensi membentuk stigma negatif terhadap profesi jurnalistik.
AYS menegaskan, wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
“Wartawan bukan pihak yang harus selalu membenarkan narasumber. Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.
MIO Indonesia menilai setiap warga negara, termasuk Hotman Paris, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik, maupun melakukan pembelaan terhadap kliennya. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum, kehormatan, martabat, dan hak orang lain.
Laporan yang diajukan MIO Indonesia mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MIO Indonesia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, ataupun sensasi. Kami hanya ingin menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dan direndahkan secara sembarangan di ruang publik,” kata AYS.
Di sisi lain, MIO Indonesia tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat selama dilakukan dengan itikad baik serta disertai penghormatan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers.
“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme yang tersedia. Namun, jangan menghina profesinya,” pungkas AYS Prayogie.
Penulis : Red
Editor : Red






