MK Putuskan Tidak Menerima Gugatan Fikri-Unais

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus permohonan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (FINAL) tidak dapat diterima. Sebagaimana dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Rabu (05/02/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (05/02/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.

“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.

Sebelumnya, Pemohon menyebut tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Menurutnya, pemungutan suara di beberapa TPS hanya dilakukan formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kendali para kepala desa yang sebelumnya sudah dikumpulkan oleh camat di posko pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim selaku Pihak Terkait perkara ini langsung merekap sendiri hasil surat suara. Sebagai contoh, peristiwa terjadi di Desa Sumbernangka, meskipun ada pemungutan suara, Pemohon hanya memperoleh satu suara.

Karena itu, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2. Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon 1 Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon 2 Fauzi-Hasyim memenangkan pemilihan dengan mengantongi 379.858 suara.

 

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Purna dan Cegah Keberangkatan Non-Prosedural
16 Sekolah di Probolinggo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Negara Senilai Rp1,3 Miliar dari KPK
Wali Kota Malang Tanam 3.000 Bibit Cabai untuk Kendalikan Inflasi Daerah
Pemkot Surabaya Siapkan Dana Pembinaan Rp5 Juta per RW untuk Dukung Kreativitas Anak Muda
Pemkab Sumenep dan PT Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerja Sama Pemanfaatan RDF untuk Energi Alternatif
Pemkab Pasuruan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji di detikJatim Awards 2025
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:11 WIB

Pemkab Bangkalan Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Purna dan Cegah Keberangkatan Non-Prosedural

Jumat, 7 November 2025 - 13:44 WIB

16 Sekolah di Probolinggo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 7 November 2025 - 13:41 WIB

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Negara Senilai Rp1,3 Miliar dari KPK

Jumat, 7 November 2025 - 12:41 WIB

Wali Kota Malang Tanam 3.000 Bibit Cabai untuk Kendalikan Inflasi Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Dana Pembinaan Rp5 Juta per RW untuk Dukung Kreativitas Anak Muda

Berita Terbaru

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin saat sambuatan dalam penyerahan piagam penghargaan Adiwiyata kepada perwakilan sekolah penerima di Aula Bestari DLH Kota Probolinggo, Jumat (7/11/2025).

Pemerintahan

16 Sekolah di Probolinggo Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:44 WIB