Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia terkait langkah penghematan energi di tengah ketidakstabilan pasokan dan harga energi global. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga ketahanan energi nasional serta keberlanjutan fiskal daerah.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Sumenep diwajibkan melakukan penghematan penggunaan BBM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah penetapan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, mulai 3 April 2026. ASN diimbau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer dari lokasi kerja atau dalam kondisi mendesak yang tidak memungkinkan menggunakan transportasi non-BBM.

Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan serta perangkat daerah yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Melalui kebijakan ini, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diminta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan di unit kerja masing-masing, serta memastikan kegiatan kedinasan tetap berjalan efektif.

Bupati Sumenep berharap kebijakan ini dapat mendorong budaya hemat energi sekaligus meningkatkan kesadaran penggunaan transportasi ramah lingkungan di kalangan ASN.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah
Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca

Sabtu, 5 September 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38 WIB

Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 09:18 WIB

BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi

Berita Terbaru