Musyawarah Pro Dan Kontra Bangunan Yang Menyerupai Masjid

Banner

BANYUWANGI, detikkota.com – Musyawarah permasalahan terkait dengan masjid Quba,ul muslimin Dusun Gunungsari, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo kembali di gelar di balai kantor kecamatan bangorejo dengan di hadiri oleh Forpimka, majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Wakif Indonesia (BWI) perwakilan Banyuwangi dan keluarga Sukiran selaku Wakif serta pihak Nurudin selaku pihak Nazhir baru yang sebelum sebagai Nazhir lama atas nama Qomari Muhid, Senin(2/8/2021).

Dari keterangan ahli waris Wakif Dari YaQub mengatakan, hasil kesepakatan bersam Wakif , Nadzir Lama Dan Nadzir Baru pada hari Kamis Tanggal 10 Juni 2021 bertempat di KUA Bangorejo dan dimediasi oleh pihak BWI perwakilan Banyuwangi.

Banner

1 – mengotimalkan fungsi masjid Quba,ul Muslimin terutama untuk kegiatan shalat rawatib dan sholat Jum,at serta untuk peringatan hari besar Islam ( PHBI).

2- Menentukan susunan nazhir baru yang dinilai amanah dan profesional serta dapat diterima oleh seluruh warga dilingkungan masjid Qubaul muslimin.

3 – Masjid Nurul Huda yang berada di sebelah masjid Qubaul Muslimin Di fungsikan hanya untuk pendidikan santri dan masyarakat sekitarnya.

4 – Ketua nazhir yang terpilih segera memproses perubahan sertifikat No 20 Tahun 2011,” papar Yaqub

Bangunan yang menyerupai masjid

“Namun sepanjang perjalanan diduga pihak Masjid Nurul Huda telah ingkar atas kesepakatan yang telah di setujui bersama, dengan adanya kegiatan sholat Jum,at dan sumbangan atas nama masjid Baru Nurul Huda di pinggir jalan yang tak jauh dari lokasi masjid Qubaul muslimin. Padahal sudah tertera jelas pada saat kesepakatan di buat, fungsi dari bagunan Dengan nama Nurul Huda hanya untuk kegiatan santri dan bukan utuk sholat Jum,at,” ujar Yaqub saat di konfirmasi wartawan. Kamis (5/8/2021)

Dari kejadian tersebut Yaqub meminta agar kasus bangunan baru yang menyerupai masjid bahkan memiliki kubah tersebut segera di selesaikan, apalagi tidak memiliki regester bagunan masjid yang terdaftar di dewan masjid Indonesia.

” Saya tetap meminta agar pihak MUI dan BWI mengusut tuntas prihal ini, dengan regulasi yang ada, bahkan kalau memang telah terjadi adanya dugaan pelanggaran fatwa akan pembagunan yang tidak sesuai tahapan regulasi, maka pihak pihak tersebut segera di usut demi aturan yang berlaku,” kata Yaqub

Lanjut Yaqub” ironisnya pada pertemuan kemarin nurudin tidak ikut pertemuan dan diwakilkan pada orang yg tidak tau klausul kesepakatan bahkan tidak tau aturan perundang-undangan perihal wakaf ataupun ketentuan yang menyertai adanya masjid nurul huda yang tidak boleh untuk sholat jumat,” ungkapnya pada wartawan

Di tempat terpisah Rofiq ASMI yang ikut serta pada saat klarifikas adanya i bagunan yang menyerupai masjid tersebut mengatakan, pada tanggal 28 Mei 2021 hari Jum,at saya sudah konfirmasi pada pihak H. Moh.Nuruddin Nazhir Baru, kenapa bisa terjadi bangunan masjid baru sementara masjid yang lama masih aktif di pergunakan, saat itu pak Nurudin menjawab” pembangunan ini sudah diketahui oleh pihak MUI serta beberapa ulama,”kata Rofik ASMI meneruskan jawaban H Moh. Nurudin saat itu

Rofik juga menambahkan” dari hasil pertemuan kemarin pihak Badan Wakif Indonesia (BWI) perwakilan Banyuwangi Melalui ketua BWI Drs. Guntur untuk melaksanakan dan melajutkan kesepakatan yang telah di lakukan pada tanggal 10 Juni 2021 kepada pihak Wakif,” jelasnya

” Bahkan Drs. Guntur tidak akan melanjutkan musyawarah apabila pihak Dari masjid Nurul Huda kekeh mengiginkan adanya perbedaan kaum seperti di katakan oleh pihak Nurul Huda di depan tamu undangan.”pungkasnya

Sementara pihak dari masjid Nurul Huda tidak dapat menjelaskan dan hanya mengatakan” ini keputusan kaum bahwa tidak ingin jadi satu dengan masjid kubaul muslimin” tanpa mengindahkan pertanyaan dari awak media yang sedang melakukan liputan di balai kecamatan Bangorejo.(her/tim)

title="banner"