SUMENEP, detikkota.com – Pencatutan nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur oleh orang tak bertanggung jawab untuk meminta sesuatu ke sejumlah instansi pemerintah maupun pihak swasta kian meresahkan.
Merespon itu, Kajari Trimo mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sumenep, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun instansi pemerintah di lingkungan Pemkab setempat sebagai bantahan atas tindakan yang merusak citra Korps Adhyaksa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, pihaknya tidak pernah dan tidak mungkin meminta sesuatu kepada sejumlah instansi pemerintah maupun pihak swasta karena itu betentangan dengan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta jika ada orang yang mengatasnamakan pimpinan maupun institusi Kejaksaan minta sesutu jangan percaya, itu tidak mungkin kami lakukan. Makanya, pimpinan mengeluarkan imbauan untuk menjawab keresahan masyarakat atas hal itu,” jelasnya, Kamis (18/5/2023).
Pihaknya menegaskan, jika ada pihak tertentu meminta sesuatu mengatasnamakan pimpinan atau institusi Kajeksaan Sumenep segera melaporkan melalui kontak person atau nomor HP pribadinya.
“Dalam imbauan ini kami sudah cantumkan nomor handphone maupun link website resmi milik Kejaksaan, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan kepada kami,” pintanya.
Berikut isi imbauan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep:
Bahwa sehubungan dengan dilantiknya Pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdapat beberapa pihak yang mengatasnamakan Pejabat/ Pimpinan dan Staf Kejaksaan Negeri
Sumenep, sehingga perlu diberitahukan dan untuk disebarluaskan yaitu :
1. Para pejabat/ pimpinan dan staf Kejaksaan Negeri Sumenep tidak ada menghubungi pihak-pihak terkait baik pada instansi pemerintahan maupun swasta kecuali terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
2. Bahwa diminta kepada pejabat/Pimpinan dan staf pada instansi pemerintahan dan swasta untuk tidak mempercayai dan menanggapi secara langsung/pertemuan tatap muka, melalui telepon, chat melalui media sosial instansi/pribadi yang tidak resmi, maupun melalui media yang lainnya yang mengatasnamakan dan/atau mengaku sebagai pejabat/pimpinan dan/atau staf Kejaksaan Negeri Sumenep sebelum dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang.
3. Sebagaimana angka 2 tersebut, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan/mengaku pejabat/pimpinan dan/atau staf Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut, agar pihak-pihak yang mengetahui dan mengalami untuk dapat melakukan klarifikasi/menghubungi/melaporkan kepada:
a. Sdr. MOCH. INDRA SUBRATA, SH., MH./ Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep/ CP-chat whatsapp : 0812-2512-1515; atau
b. Kanal/ Akun resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep :
Website : https://kejari-sumenep.kejaksaan.go.id;
– Facebook : @Intelkejarisumenep;
– Instagram : @kejari.sumenep; dan
– WhatsApp : 0896-0424-4464.