Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2024 Telah Ditandatangani Bupati Sumenep Bersama Ketua DPRD

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Ketua DPRD setempat, Abdul Hamid Ali Munir, telah menandatangani Nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna, Senin (22/07/2024).

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.

Ia berharap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan Rancangan Perubahan APBD, sehingga bisa ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.

Menurutnya, Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2024, membuktikan semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang.

“Saya berharap agar Perubahan APBD 2024 dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani secara maksimal. Belanja Daerah 2024 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, usai melakukan pencermatan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dan pembahasan bersama TAPD, maka Badan Anggaran (Baggar) juga menyusun rekomendasi.

“Rekomendasi itu di antaranya mengingat waktu yang sudah ada di pertengahan tahun dan hasil serapan realisasi di beberapa OPD masih tergolong kecil, maka kami mohon agar proses verifikasi sampai pencairan jangan menggunakan pola lama lagi yang bikin ribet. Untuk itu, segera dilakukan perubahan misalkan melalui Media Elektronik yang cepat dan praktis,” pungkasnya.

Berita Terkait

DWP Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama, Donor Darah, dan Lomba dalam Peringatan HUT ke-26
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Raih Penghargaan Innovative Government Award 2025
Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026
Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi
Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep
Peringatan Hakordia 2025 di Kota Probolinggo Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Wali Kota Eri Paparkan Inovasi Kota Cerdas Surabaya pada Seminar IGA 2025
Pemkab Lumajang Salurkan 100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo kepada Pengayuh Becak

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:50 WIB

DWP Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama, Donor Darah, dan Lomba dalam Peringatan HUT ke-26

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:48 WIB

Bupati Bangkalan Lukman Hakim Raih Penghargaan Innovative Government Award 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:38 WIB

Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:57 WIB

Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:55 WIB

Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026

Rabu, 10 Des 2025 - 08:38 WIB