Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2024 Telah Ditandatangani Bupati Sumenep Bersama Ketua DPRD

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Ketua DPRD setempat, Abdul Hamid Ali Munir, telah menandatangani Nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna, Senin (22/07/2024).

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.

Ia berharap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan Rancangan Perubahan APBD, sehingga bisa ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.

Menurutnya, Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2024, membuktikan semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang.

“Saya berharap agar Perubahan APBD 2024 dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani secara maksimal. Belanja Daerah 2024 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, usai melakukan pencermatan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dan pembahasan bersama TAPD, maka Badan Anggaran (Baggar) juga menyusun rekomendasi.

“Rekomendasi itu di antaranya mengingat waktu yang sudah ada di pertengahan tahun dan hasil serapan realisasi di beberapa OPD masih tergolong kecil, maka kami mohon agar proses verifikasi sampai pencairan jangan menggunakan pola lama lagi yang bikin ribet. Untuk itu, segera dilakukan perubahan misalkan melalui Media Elektronik yang cepat dan praktis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026
Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi
Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV
Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:45 WIB

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WIB

Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres

Senin, 12 Januari 2026 - 11:44 WIB

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Berita Terbaru