SUMENEP, detikkota.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyuluhan kepada masyarakat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dengan tema ‘Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal’, di salah satu hotel setempat, Rabu (20/9/2023).
Penyuluhan bekerja sama dengan Lembaga Studi Arus Informasi (LSAI) itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai produk dan layanan keuangan yang tersedia.
Kepala Bagian Hubungan Kelembagaan OJK, Sandi Eka Yudha mengatakan, bahwa tujuan kegiatan penyuluhan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang belakangan semakin marak.
“Masih banyak masyarakat kita yang belum paham terhadap jasa keuangan yang diikuti, salah satu contohnya investasi dan pinjol ilegal. Ini menjadi PR kita bersama,” tegas Sandi, di Sumenep.
Dia meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap investasi dan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Pihaknya mengapresiasi kerja sama dengan LSAI dalam program literasi dan edukasi keuangan selama ini. “Tentu, program ini sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif LSAI, Abrari menyatakan, pemahaman yang baik tentang jasa keuangan sangat penting dalam membantu masyarakat dalam membuat keputusan finansial yang lebih cerdas dan melindungi diri dari risiko keuangan yang tidak diinginkan.
“Penyuluhan jasa keuangan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan literasi keuangan di tingkat masyarakat,” pungkas Abrari, singkat.