OJK Ingatkan Influencer Kripto Tidak Diperbolehkan Mempromosikan Token Kripto

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Pengawas Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya tanggungjawab para influencer aset kripto atas semua tindakannya yang dapat mempengaruhi pengikut mereka di media sosial.

Hasan Fawzi juga menekankan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto maupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto, termasuk situs web, aplikasi, dan media sosial.

Dia juga menyampaikan, bahwa penggunaan influencer kripto untuk mempromosikan aset kripto tertentu tidak diizinkan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pengawasan dan kewenangan masih berada di tangan Bappebti, namun OJK diperkirakan baru akan dapat mengambil tindakan terhadap influencer yang melanggar aturan pada Januari 2025.

“Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggungjawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para follower-nya,” kata Hasan Fawzi.

Berita Terkait

Dr. Noordien Kusumanegara Resmi Jabat Kajari Subang, Gantikan Bambang Winarno yang Dipromosikan ke Kejati Sulteng
Pemkab Sumenep Dorong Budaya Inovasi untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Pemkab Sumenep Luncurkan Kalender Event 2026 untuk Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Bupati Purwakarta Dorong Petani Manfaatkan Program KUR dan Kredit Alsintan
Pemkab Lumajang Terapkan Dana Dusun Rp50 Juta untuk Perkuat Keamanan dan Ketahanan Sosial
Momentum Hari Santri, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan untuk 30 Pelaku UMKM
Santri untuk Negeri, KH Imam Hasyim Dorong Peran Santri di Pemerintahan
Pemkot Surabaya Hadirkan Layanan Cepat Penanganan Pasien Jantung “Fast Track Chest Pain”

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Budaya Inovasi untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:27 WIB

Pemkab Sumenep Luncurkan Kalender Event 2026 untuk Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Bupati Purwakarta Dorong Petani Manfaatkan Program KUR dan Kredit Alsintan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Pemkab Lumajang Terapkan Dana Dusun Rp50 Juta untuk Perkuat Keamanan dan Ketahanan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Momentum Hari Santri, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan untuk 30 Pelaku UMKM

Berita Terbaru