OJK Ingatkan Influencer Kripto Tidak Diperbolehkan Mempromosikan Token Kripto

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Pengawas Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya tanggungjawab para influencer aset kripto atas semua tindakannya yang dapat mempengaruhi pengikut mereka di media sosial.

Hasan Fawzi juga menekankan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto maupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto, termasuk situs web, aplikasi, dan media sosial.

Dia juga menyampaikan, bahwa penggunaan influencer kripto untuk mempromosikan aset kripto tertentu tidak diizinkan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pengawasan dan kewenangan masih berada di tangan Bappebti, namun OJK diperkirakan baru akan dapat mengambil tindakan terhadap influencer yang melanggar aturan pada Januari 2025.

“Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggungjawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para follower-nya,” kata Hasan Fawzi.

Berita Terkait

Capaian PBB 100%, Sidorejo Dijadikan Role Model Kepatuhan Pajak
Pemkot Probolinggo Gelar Mubes FPRB untuk Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana
Bupati Sumenep Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Akhir Tahun
Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht
Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI
Pemkot Surabaya Panen Perdana Ikan Nila Hasil Program Hibah Australia
Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat
1.737 Anggota BPD Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah Desa

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:54 WIB

Capaian PBB 100%, Sidorejo Dijadikan Role Model Kepatuhan Pajak

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:31 WIB

Pemkot Probolinggo Gelar Mubes FPRB untuk Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:15 WIB

Bupati Sumenep Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Akhir Tahun

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:31 WIB

Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI

Berita Terbaru

Bupati Lumajang Indah Amperawati melepas peserta Jalan Santai Reward Pajak di Balai Desa Sidorejo setelah desa tersebut mencapai 100 persen pelunasan PBB Tahun 2025, Minggu (7/12/2025).

Pemerintahan

Capaian PBB 100%, Sidorejo Dijadikan Role Model Kepatuhan Pajak

Minggu, 7 Des 2025 - 16:54 WIB