OJK Ingatkan Influencer Kripto Tidak Diperbolehkan Mempromosikan Token Kripto

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Pengawas Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya tanggungjawab para influencer aset kripto atas semua tindakannya yang dapat mempengaruhi pengikut mereka di media sosial.

Hasan Fawzi juga menekankan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto maupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto, termasuk situs web, aplikasi, dan media sosial.

Dia juga menyampaikan, bahwa penggunaan influencer kripto untuk mempromosikan aset kripto tertentu tidak diizinkan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pengawasan dan kewenangan masih berada di tangan Bappebti, namun OJK diperkirakan baru akan dapat mengambil tindakan terhadap influencer yang melanggar aturan pada Januari 2025.

“Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggungjawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para follower-nya,” kata Hasan Fawzi.

Berita Terkait

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas
Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah
Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Ngopi Bareng Wartawan, Wali Kota Aminuddin Paparkan Capaian Ekonomi dan Ajak Jaga Kondusivitas
Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Wakil Bupati Subang Buka Sosialisasi Seleksi PNS Berprestasi 2025
Pemkab Pamekasan Rancang Revitalisasi Taman Gladak Anyar Jadi Fasilitas Indoor
Bupati Lumajang Tegaskan Peran Pers Kawal Keberlanjutan Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:02 WIB

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas

Kamis, 18 September 2025 - 13:50 WIB

Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah

Kamis, 18 September 2025 - 13:48 WIB

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kamis, 18 September 2025 - 00:34 WIB

Ngopi Bareng Wartawan, Wali Kota Aminuddin Paparkan Capaian Ekonomi dan Ajak Jaga Kondusivitas

Rabu, 17 September 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB