JAKARTA, detikkota.com – Ketua Pengawas Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya tanggungjawab para influencer aset kripto atas semua tindakannya yang dapat mempengaruhi pengikut mereka di media sosial.
Hasan Fawzi juga menekankan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto maupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto, termasuk situs web, aplikasi, dan media sosial.
Dia juga menyampaikan, bahwa penggunaan influencer kripto untuk mempromosikan aset kripto tertentu tidak diizinkan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Saat ini, pengawasan dan kewenangan masih berada di tangan Bappebti, namun OJK diperkirakan baru akan dapat mengambil tindakan terhadap influencer yang melanggar aturan pada Januari 2025.
“Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggungjawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para follower-nya,” kata Hasan Fawzi.