Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan oknum guru ASN pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yakni siswi SD.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, bahwa pelaku berinisial ST beralamat di Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep sudah diamankan. Dan pelaku ST yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada 05 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Senin (03/06/2024) kemarin ST sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada Selasa (04/06/2024), pelaku datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelakan, pelaku ST dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui korban pencabulan tersebut ada 3 anak, di antaranya Siswi Kelas 1 SMP (alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagung dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya,” ungkap Kapolres AKBP Henri.

Sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku atau tersangka, yakni : Pada tanggal 14 lupa bulan 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam mobil tepatnya di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Kedua pada Juni lupa tanggal 2023 sekira pukul 07.00 WIB, di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) yang beralamat Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Ketiga pada Selasa 03 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, di ruang kelas IV SDN Kebunagung 2 Alamat Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih,” tutupnya.

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB