Oknum Guru Cabul Terancam Dipecat, BKPSDM Sumenep Tunggu Putusan Pengadilan

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MH, pengajar di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) Kecamatan Kangayan, Sumenep, Jawa Timur yang terseret kasus pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri terancam dipecat.

Saat ini, pria asal Kecamatan Arjara itu sudah diberhentikan sementara, berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Kabupaten Sumenep.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Sumenep, Miftahol Arifin mengatakan, keputusan pemberhentian sementara merupakan bagian dari sanksi tegas. Namun, setelah yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum dari pihak berwenang, tidak menutup kemungkinan akan ada sanski susulan berupa penegakan disiplin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kami masih menunggu putusan pengadilan. Untuk memastikan yang bersangkutan bersalah atau tidak,” jelasnya, Selasa (21/2/2023).

Dalam kasus ini pihaknya tidak perlu menelusuri kebenaran informasi lebih jelas di lapangan. Sebab, oknum guru tersebut sudah ditangani langsung pihak berwajib, dalam hal ini polisi. “Kami cukup mengacu pada bukti yang didapatkan polisi dan putusan dari PN”, tambahnya.

Miftahol menjelaskan, sanksi pidana dan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) merupakan dua hal berbeda. Akan tetapi, BKPSDM tetap akan menunggu putusan PN Sumenep mengenai sanksi pidana yang akan dijatuhkan.

”Putusan itu agar sanksi disiplin ASN yang akan diberikan dapat memiliki dasar yang kuat dan jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Bidang Kajian, Slamet mengatakan kasus ini harus ditangani dengan serius. Sebab, kasus ini berkaitan dengan tindakan asusila. Lebih ironis, yang melakukan pencabulan adalah guru.

Slamet menyatakan, oknum guru cabul itu jelas mencederai marwah pendidikan, khususnya di Sumenep. Sangat pantas jika yang bersangkutan dipecat. Lebih-lebih, jika sudah ada putusan sah dari PN.

”Jika sudah ada putusan bersalah dari pengadilan, harus diberhentikan secara tidak terhormat,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Berita Terbaru