Oknum Guru Cabul Terancam Dipecat, BKPSDM Sumenep Tunggu Putusan Pengadilan

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MH, pengajar di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) Kecamatan Kangayan, Sumenep, Jawa Timur yang terseret kasus pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri terancam dipecat.

Saat ini, pria asal Kecamatan Arjara itu sudah diberhentikan sementara, berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Kabupaten Sumenep.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Sumenep, Miftahol Arifin mengatakan, keputusan pemberhentian sementara merupakan bagian dari sanksi tegas. Namun, setelah yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum dari pihak berwenang, tidak menutup kemungkinan akan ada sanski susulan berupa penegakan disiplin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kami masih menunggu putusan pengadilan. Untuk memastikan yang bersangkutan bersalah atau tidak,” jelasnya, Selasa (21/2/2023).

Dalam kasus ini pihaknya tidak perlu menelusuri kebenaran informasi lebih jelas di lapangan. Sebab, oknum guru tersebut sudah ditangani langsung pihak berwajib, dalam hal ini polisi. “Kami cukup mengacu pada bukti yang didapatkan polisi dan putusan dari PN”, tambahnya.

Miftahol menjelaskan, sanksi pidana dan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) merupakan dua hal berbeda. Akan tetapi, BKPSDM tetap akan menunggu putusan PN Sumenep mengenai sanksi pidana yang akan dijatuhkan.

”Putusan itu agar sanksi disiplin ASN yang akan diberikan dapat memiliki dasar yang kuat dan jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Bidang Kajian, Slamet mengatakan kasus ini harus ditangani dengan serius. Sebab, kasus ini berkaitan dengan tindakan asusila. Lebih ironis, yang melakukan pencabulan adalah guru.

Slamet menyatakan, oknum guru cabul itu jelas mencederai marwah pendidikan, khususnya di Sumenep. Sangat pantas jika yang bersangkutan dipecat. Lebih-lebih, jika sudah ada putusan sah dari PN.

”Jika sudah ada putusan bersalah dari pengadilan, harus diberhentikan secara tidak terhormat,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Siapkan Dana Pembinaan Rp5 Juta per RW untuk Dukung Kreativitas Anak Muda
Pemkab Sumenep dan PT Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerja Sama Pemanfaatan RDF untuk Energi Alternatif
Pemkab Pasuruan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji di detikJatim Awards 2025
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Pemkot Surabaya Buka Seleksi Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lewat Manajemen Talenta
Kabid Disperkim Purwakarta Tinjau Langsung Pelaksanaan Program Rutilahu di Lapangan
Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Bupati Banyuwangi Raih Penghargaan Pembina Siskamling Terpadu Terbaik III se-Jawa Timur

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Dana Pembinaan Rp5 Juta per RW untuk Dukung Kreativitas Anak Muda

Kamis, 6 November 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerja Sama Pemanfaatan RDF untuk Energi Alternatif

Kamis, 6 November 2025 - 10:58 WIB

Pemkab Pasuruan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji di detikJatim Awards 2025

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Kamis, 6 November 2025 - 08:04 WIB

Pemkot Surabaya Buka Seleksi Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lewat Manajemen Talenta

Berita Terbaru

Petani di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, mulai menanam jagung di awal musim hujan.

Daerah

Awal Musim Hujan, Petani di Sumenep Mulai Tanam Jagung

Kamis, 6 Nov 2025 - 17:35 WIB