Oknum Kiai Cabul Divonis 9 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda 500 Juta

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan atau denda Rp 500 juta terhadap terdakwa K.M.Zurni Tamam, pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Selasa 14 Februari 2023.

Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH. menyampaikan, bahwa hakim memutuskan berdasarkan tuntutan primer pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlundungan Anak. “Sebulumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar. Namun, hakim telah memvonis terdakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan denda 500 juta, subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya, Kamis (16/2/2023).
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku akan mempertimbangkan apakah menerima atau tidak. Menurutnya, masih ada waktu selama satu minggu ke depan untuk melakukan banding atau menerima atas putusan hakim tersebut.
“Setelah putusan hakim sejak tanggal 14 Februari kemarin, kita masih pikir-pikir, apakah mau banding atau tidak. Kalau, tidak banding, ya otomatis putusan hakim berupa pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dengan dengan Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan ini berarti diterima”, tuturnya.
Sementara untuk terdakwa, lanjut Kasi Pidum, belum menyatakan sikap apakah banding atau tidak. “Jika memang nanti banding, ya tidak boleh lewat 14 hari setelah tanggal putusan kemarin” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh K.M.Zurni Tamam, terjadi pada September 2022 dan berkas tahap ke II masuk Kejari Sumenep pada akhir Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada November 2022.(red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Berita Terbaru