Oknum Kiai Cabul Divonis 9 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda 500 Juta

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan atau denda Rp 500 juta terhadap terdakwa K.M.Zurni Tamam, pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Selasa 14 Februari 2023.

Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH. menyampaikan, bahwa hakim memutuskan berdasarkan tuntutan primer pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlundungan Anak. “Sebulumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar. Namun, hakim telah memvonis terdakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan denda 500 juta, subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya, Kamis (16/2/2023).
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku akan mempertimbangkan apakah menerima atau tidak. Menurutnya, masih ada waktu selama satu minggu ke depan untuk melakukan banding atau menerima atas putusan hakim tersebut.
“Setelah putusan hakim sejak tanggal 14 Februari kemarin, kita masih pikir-pikir, apakah mau banding atau tidak. Kalau, tidak banding, ya otomatis putusan hakim berupa pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dengan dengan Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan ini berarti diterima”, tuturnya.
Sementara untuk terdakwa, lanjut Kasi Pidum, belum menyatakan sikap apakah banding atau tidak. “Jika memang nanti banding, ya tidak boleh lewat 14 hari setelah tanggal putusan kemarin” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh K.M.Zurni Tamam, terjadi pada September 2022 dan berkas tahap ke II masuk Kejari Sumenep pada akhir Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada November 2022.(red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah
Kebakaran di Pamekasan Hanguskan Dapur dan Kandang, Seekor Sapi Mati
Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas
Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah
Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 37 Warga Penjaga Ketertiban Kota
Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean
Ngopi Bareng Wartawan, Wali Kota Aminuddin Paparkan Capaian Ekonomi dan Ajak Jaga Kondusivitas

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:08 WIB

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 September 2025 - 15:04 WIB

Kebakaran di Pamekasan Hanguskan Dapur dan Kandang, Seekor Sapi Mati

Kamis, 18 September 2025 - 15:02 WIB

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas

Kamis, 18 September 2025 - 13:50 WIB

Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah

Kamis, 18 September 2025 - 13:48 WIB

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB