Oknum Satpol PP Kota Surabaya Berulah, Warga Kota Surabaya Menuntut Keadilan Ke Walikota Surabaya

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Viralnya Kasus yang menjerat dua oknum Satpol-PP Kota Surabaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan hingga kini masih menjadi tanda tanya besar Bagi masyarakat Surabaya.

Bagaimana tidak kelanjutan atau sanksi tegas bagi kedua oknum tersebut yang sudah jelas-jelas mabuk di cafe Zona Kapasari beberapa waktu lalu hingga terjadi insiden pemukulan seakan kebal dari aturan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya penegak perda ini sangat garang saat menertibkan pedagang kecil, seperti warkop yang masih buka di masa PPKM, pedagang kaki lima. Namun untuk cafe bukanya menertibkan malah membuka room (mabuk) di cafe Zona kapasari.

Hal ini sangat disayangkan seluruh warga Surabaya khususnya dimana pemerintah seakan lamban bahkan seperti melempem saat memberikan Saksi terkait ulah kedua oknum Satpol PP kota Surabaya tersebut.

Kedua oknum tersebut jelas-jelas melanggar PP no 53 tahun 2010. Dimana mereka Masuk ke RHU pada saat PPKM Level 3. Tidak hanya itu bahkan dengan bangganya mereka tidak membayar bill (tagihan) tersebut.

Tukang becak saat di wawancara oleh awak media mengungkapkan rasa kekecewaan yang luar biasa kepada Pemerintah Kota Surabaya yakni Bapak Eri Cahyadi selaku Walikota dan jajarannya tidak mampu memberikan sanksi tegas terhadap kedua oknum tersebut.

“Saya sangat kecewa mas, dimana saat saya salah tidak memakai masker saya di tilang dengan tegas dan di minta untuk membayar denda sebesar Rp 150000, Hal ini menunjukkan mereka sangat tegas dan garang kepada Para pelanggar Prokes. Namun saat anggota satpol PP kota Surabaya yang melanggar aturan tersebut pemerintah tidak ada ketegasan dan tidak ada keberanian. Bapak Eri Cahyadi yang terhormat kami mohon Bapak tunjukkan kepada masyarakat Surabaya seperti kami ini kalau aturan kota Surabaya tidak hanya berlaku untuk masyarakat bawah saja dan tunjukkan ke masyarakat kota Surabaya kesamaan Hukum dan aturan dengan memecat kedua oknum tersebut Secara tidak hormat”. Katanya.

“Jangan biarkan warga Surabaya beranggapan bahwa Pemerintah Kota Surabaya hanya bisa menghukum rakyat kecil saja. Kami berharap pemerintah segera mempublikasikan hasil sanksi tegas yang di terima kedua oknum tersebut”. Pintanya. (Redho)

Berita Terkait

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret
SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya

Berita Terbaru