Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Tanpa Pita Cukai di Sumenep Akan Berlangsung Hingga 3 Bulan ke Depan

Tim Gabungan pemberantasan rokok tanpa pita cukai sedang mendatangi salah satu toko di Sumenep.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Operasi Gabungan olah Kantor Bea Cukai Madura, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Sumenep, TNI-Polri, Satpol PP, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep untuk pemberantasan rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akan berlangsung intens hingga 3 bulan ke depan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidy mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Madura operasi direncanakan sebayak 15 kali.

Banner

“Rencananya tiap bulan akan ada 5 kali operasi bersama. Namun yang menentukan waktu dan lokasi sasaran pihak Bea Cukai,” jelas Kasatpol PP Laili, Rabu (20/9/2023).

Tujuan dari operasi tersebut, kata Laili, untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

“Sebelum operasi bersama ini, Tim Pemkab Sumenep telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Laili, Satpol PP Sumenep telah mengadakan Forum Tatap Muka dan Sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif rokok ilegal serta ketentuan cukai rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.

“Diharapkan, melalui operasi gabungan pemberantasan ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dapat diminimalisir,” tandasnya.

title="banner"