Palsukan Stempel Dan Nota LPJ Dana Desa 2018, Mantan Kades Banjar Talela diamankan polisi

SAMPANG, detikkota.com – Dugaan Palsukan Nota Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, Oknum Mantan Kades Banjar Talela Kecamatan Camplong, akhirnya diringkus petugas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin (15/02/2021).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, Adanya kasus dugaan tersebut, Mantan Kades  Ahmad Zaini (42) ditetapkan sebagai Tersangka hingga masuk dalam DPO sejak tahun 2019 lalu oleh Polres Sampang.

Banner

Bahwa kasus tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh tersangka saat masih menjabat Kades Banjar (09/10/18) lalu dengan dugaan tindak pidana pemalsuan nota pembelian material dan stempel di Toko Maju.

Pemalsuan dokumen (LPJ) Dana Desa (DD) yang dilakukan bersama Bendahara Desa Banjar Talela, Bayu Alam yang saat ini telah menjalani hukuman.

“Bahwa kedua Tersangka telah melakukan pemalsuan tanda tangan H. Mandani serta cap stempel toko maju dan nota pembelian tersebut dilampirkan dalam LPJ DD di tahap II tahun anggaran 2018,” ujar Abdul Hafidz Senin (15/2).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Zaini sempat melarikan diri ke Jakarta dan Surabaya, sehingga masuk Daftar Pencarian.

“BB yang diamankan berupa satu lembar nota pembelian tertanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 13.457.800 dengan cap stempel toko maju yang dilampirkan dalam surat LPJ DD tahap II tahun anggaran 2018,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1w KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. (Fer/red)

title="banner"
Banner