Palsukan Surat Rapidtest Antigen Mahasiswa Asal Jember Diciduk Polda Jatim

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim membekuk satu pelaku Penyalahgunaan atau pemalsuan dan memanipulasi data hasil rapid test antigen yang tanpa dilakukan pemeriksaan medis.

Mahasiswa yang dibekuk tersebut menjual melalui media sosial dan terjadi di Desa Krajan Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Jember.

Pria yang diamankan tersebut bernama, Imam Baihaki (24) warga Desa Krajan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis yang disebarkan melalui media sosial berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya jual beli surat hasil rapid.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ada seseorang yang berinisial IMB di daerah Jember yang memperjualbelikan hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis.

“Dari tangan tersangka disita berupa 1 buah laptop, 1 buah handphone dan beberapa sampel dari hasil replikasi antigen tanpa pemeriksaan medis,” sebut Kombes Farman, Senin (11/1/2021).

Dalam penyelidikan diketahui, tersangka ini sudah melakukannya mulai dari awal Desember dan diawali ketika dia berkecimpung dalam pengawas TPS pada saat Pilkada serentak tahun lalu.

“Petugas pengawasan terhadap TPS itu diharuskan ada persyaratan bahwa pengawasnya harus ada bukti bebas Covid, kemudian ada sekitar 27 orang yang terindikasi reaktif oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis,” tambah Farman.

Lanjutnya, kemudian pasca pelaksanaan Pilkada yang bersangkutan menawarkan di media sosial berupa Facebook dan postingan-postingan yang bersangkutan untuk menawarkan hasil rapid test antigen namun diketahui tanpa pemeriksaan medis terlebih dahulu.

Pelaku berhasil menjual persatu item seharga Rp. 200.000 dan yang bersangkutan telah menjual lebih kurang 24 untuk pengawas TPS dan 20 lembar untuk kepentingan-kepentingan lain.

Dalam postingannya dijual dengan harga Rp.200.000 per lembar tersebut diposting di Facebook yang bersangkutan menggunakan laboratorium klinik Nur Syifa. Saat di lakukan pendalaman, untuk klinik nya ini memang ada.

Pelakunya kini mendekam dalam penjara dan akan dikenai pasal 51 junto pasal 35 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda 12 Miliar. Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Redho)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru