Pasien BPJS di Salah Satu Puskemas di Pamekasan Disuruh Bayar Mandiri, Keluarganya Kecewa!

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Hal yang tak terduga terjadi pada seorang pasien rawat inap di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, seorang pasien rawat inap di Puskesmas Pademawu Pamekasan terpaksa harus di pulangkan setelah mendapat keterangan dari salah seorang perawat bahwa pasien BPJS harus bayar mandiri apabila telah lebih dari lima hari di rawat.

Karena hal itu, kemudian pasien rawat inap yang berasal dari Dusun Mongging Desa Pademawu itupun harus dibawa pulang oleh keluarga meski dalam keadaan yang masih belum sembuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarganya pun mengaku kecewa lantaran pasien yang di rawat inap tersebut menggunakan BPJS, yang dikketahui bahwa apabila menggunakan BPJS tidak ada limit “GRATIS”.

“Ketika hari ke 4 rawat inap petugas mengatakan jika lebih 5 hari rawat inap maka biaya tidak ditanggung BPJS lagi dan akan ditanggung sendiri oleh pasien, atau pasien terpaksa harus dirujuk ke Rumah sakit,” ungkap Wahyudi, saat memberikan keterangan kepada media ini, Kamis (02/05/2024).

Tidak hanya keluarganya, bahkan tetangganya pun pernah mengalami hal serupa dan terpaksa harus di pulangkan meskipun dalam keadaan masih sakit.

“Bahkan ada salah satu tetangga saya juga rawat inap dan terpaksa dipulangkan karena ketika di rujuk ke RSUD penuh, padahal pasien masih belum sembuh,” ungkapnya lagi.

Sementara Kepala UPTD Puskesmas Pademawu dr. Jeni Novita Anggraeni saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah merupakan ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.

“Untuk rawat inap dari BPJS hanya ditanggung maksimal lima hari mas, jika lebih dari itu maka pasien harus dirujuk dan kalau pasien tidak mau dirujuk dan harus tetap menginap di puskesmas maka harus bayar biaya sendiri karena itu sudah ketentuan dari BPJS,” jelasnya.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat bersilaturahmi dengan Bupati Sumenep dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.

Pemerintahan

Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD

Selasa, 20 Jan 2026 - 00:30 WIB