Pasien BPJS di Salah Satu Puskemas di Pamekasan Disuruh Bayar Mandiri, Keluarganya Kecewa!

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Hal yang tak terduga terjadi pada seorang pasien rawat inap di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, seorang pasien rawat inap di Puskesmas Pademawu Pamekasan terpaksa harus di pulangkan setelah mendapat keterangan dari salah seorang perawat bahwa pasien BPJS harus bayar mandiri apabila telah lebih dari lima hari di rawat.

Karena hal itu, kemudian pasien rawat inap yang berasal dari Dusun Mongging Desa Pademawu itupun harus dibawa pulang oleh keluarga meski dalam keadaan yang masih belum sembuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarganya pun mengaku kecewa lantaran pasien yang di rawat inap tersebut menggunakan BPJS, yang dikketahui bahwa apabila menggunakan BPJS tidak ada limit “GRATIS”.

“Ketika hari ke 4 rawat inap petugas mengatakan jika lebih 5 hari rawat inap maka biaya tidak ditanggung BPJS lagi dan akan ditanggung sendiri oleh pasien, atau pasien terpaksa harus dirujuk ke Rumah sakit,” ungkap Wahyudi, saat memberikan keterangan kepada media ini, Kamis (02/05/2024).

Tidak hanya keluarganya, bahkan tetangganya pun pernah mengalami hal serupa dan terpaksa harus di pulangkan meskipun dalam keadaan masih sakit.

“Bahkan ada salah satu tetangga saya juga rawat inap dan terpaksa dipulangkan karena ketika di rujuk ke RSUD penuh, padahal pasien masih belum sembuh,” ungkapnya lagi.

Sementara Kepala UPTD Puskesmas Pademawu dr. Jeni Novita Anggraeni saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah merupakan ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.

“Untuk rawat inap dari BPJS hanya ditanggung maksimal lima hari mas, jika lebih dari itu maka pasien harus dirujuk dan kalau pasien tidak mau dirujuk dan harus tetap menginap di puskesmas maka harus bayar biaya sendiri karena itu sudah ketentuan dari BPJS,” jelasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:55 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Berita Terbaru