SUMENEP, detikkota.com – Proses panjang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya tuntas di Sidang Paripurna, pada Senin (5/6/2023).
Pelantikan dan pengucapan sumpah PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari PAN itu dipimpin Ketua DPRD setempat, H. Abd Hamid Ali Munir.
Hadir dalam Sidang Paripurna dihadiri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, beserta Forkopimda, anggota dewan dan pimpinan (Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari PAN yang dilantik atas nama Moh. Imran, menggantikan almarhum Agus Rahman Budiharto.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD setempat.
“Pelantikan PAW Anggota DPRD Sumenep itu, sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.435/454/011.2/2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Sumenep,” sebut Fajar Rahman.
Sementara Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengucapkan selamat bertugas kepada Moh. Imran sebagai PAW anggota DPRD Sumenep.
“Semoga dapat mengemban amanat dengan baik dan penuh tanggung jawab,” pesan Bupati Fauzi.
Menurutnya, sinergitas antara Pemkab Sumenep dengan DPRD setempat di antaranya bisa diwujudkan dalam peran dan fungsi yang bisa melahirkan kebijakan strategis.
Salah satunya, lanjutnya, dalam melahirkan kebijakan APBD efektif dan efisien, logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan kinerja pelayanan masyarakat.
“Kami mengajak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep, baik yang lama maupun yang baru untuk memantapkan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan arah dan peraturan perundang-undangan,” pintanya.
Bupati Sumenep menegaskan bahwa, kebijakan yang dilahirkan itu akan menjadi payung hukum demi terwujudnya keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai lembaga legislatif, anggota dewan akan melahirkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi pijakan. Tentu, muaranya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Abd Hamid Ali Munir menjelaskan bahwa Moh. Imran sebenarnya bukan nama baru di DPRD Sumenep. Imran pernah menjadi anggota DPRD Sumenep pada periode sebelumnya melalui Partai Bulan Bintang (PBB).
“Kami berharap beliau bisa segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya mengisi kursi di Komisi III,” harap Hamid.
Setelah pelantikan ini, lanjut Hamid, Moh. Imran telah memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota DPRD yang lain.
“Pak Imran akan duduk di Komisi III, menjalankan tugas di sisa masa jabatan selama 13 bulan ke depan,” tandasnya.