PC PMII Sumenep Minta Pembahasan Revisi Perda RTRW Libatkan Masyarakat

Sekretaris Umum PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Nur Hayat.

SUMENEP, detikkota.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memberikan perhatian terhadap rencana pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep 2013-2033.

Organisasi mahasiswa tertua di Sumenep itu meminta pembahasan Raperda untuk revisi Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan ke publik.

Banner

”Masyarakat perlu mengetahui perubahan-perubahan zona wilayah yang akan diatur dalam Perda RTRW yang baru. Tdak boleh ada yang ditutup-tutupi, karena RTRW ini erat kaitannya dengan penataan ruang, lingkungan dan ruang hidup,” tegas Nur Hayat, Sekretaris PC PMII Sumenep, Selasa (3/10/2023).

Sejauh ini, kata Hayat, publik tidak mengetahui materi atau point perubahan tata ruang dan zona wilayah yang akan diatur.

”Bahkan, PMII sudah beberapa kali meminta draf Raperda kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, namun masih sulit diakses. Padahal, partisipasi publik dalam pembahasan Raperda sangat penting untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ucap Hayat, geram.

Menurutnya, revisi Perda RTRW sudah lama didengungkan Pemkab dan Legislatif dalam mengatur tata ruang dan zonazi wilayah Kabupaten. Perda RTRW 2013-2033 dinilai tidak relevan dengan regulasi atau undang-undang diatasnya dan dinamika perkembangan pembangunan di daerah.

PMII mendukung perubahan Perda RTRW sebab produk hukum legislasi daerah tersebut menjadi pedoman pembangunan daerah agar lebih fokus dan terarah sesuai zona yang ditentukan. Namun, prinsipnya penataan ruang tersebut wajib melihat aspek humanity, sosial, dan culture.

Hayat meminta DPRD dan Eksekutif memberi ruang kepada publik atau masyarakat, termasuk aktivis lingkungan dalam proses pembahasan di dewan.

”Penting pula diperhatikan soal penegasan batas zona wilayah, seperti ruang terbuka hijau dan kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik untuk alasan pembangunan apapun. Seperti, di mana pantai yang dilindungi dan boleh direklamasi,” pungkasnya.

title="banner"
Banner