PC PMII Sumenep Nilai Bea Cukai Tak Serius Tindak Produsen Rokok Ilegal

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menuding Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, tidak serius menangani kasus rokok ilegal. Terutama, dalam menangani kasus yang terjadi di Kabupaten Sumenep.

Ketua Umum PC PMII Sumenep, Abdul Mahmud mengatakan, kasus peredaran serta produksi rokok ilegal menjadi salah satu atensi organisasi yang dipimpinnya. Sebab, rokok ilegal jelas-jelas melanggar hukum.

”Sementara aparat penegak hukum yang lain tidak bisa melakukan penindakan terhadap kasus rokok ilegal. Harus menunggu petunjuk Bea Cukai,” sebutnya, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya, lanjut Mahmud, Bea Cukai sigap dan serius merespon laporan masyarakat. ”Terungkapnya tujuh gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, adalah bentuk kelalaiannya. Semestinya, Bea Cukai  mampu melacak lokasi yang diduga kuat memproduksi rokok ilegal”, tegasnya.

Dia menegaskan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura bukan hanya kurang responsif, melainkan juga tidak memiliki data. Indikasinya, gudang yang ada di Lenteng Barat tidak terdeteksi. Ini jelas kelalaian,” imbuhnya.

Untuk itu, Mahmud meminta Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnnya, seperti institusi kepolisian dan kejaksaan untuk proses penyelidikan. ”Kedua institusi itu sama-sama memiliki anggota untuk melakukan tugas-tugas intelijen,” ucapnya.

Sebagai Ketua PMII Sumenep, Mahmud meminta Bea Cukai segera menindak tegas aktivitas produksi serta peredaran rokok ilegal di Sumenep agar tidak semakin menjamur.

”Nanti, PMII akan melakukan investigasi ke lapangan. Hasilnya, akan dilaporkan pada Bea Cukai,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Tesar Pratama menyampaikan, operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan institusinya setiap hari. Sedangkan operasi yang melibatkan institusi lain, menunggu ketersediaan anggaran.

”Pelaksanaan operasi bergantung anggaran yang ada di pemerintah daerah. Sebab, sumber dananya barasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” ucapnya.

Mengenai adanya dugaan aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat, Tesar meminta masyarakat melaporkan langsung pada instansinya. Mulai dari lokasi hingga dokumentasi aktivitas di lokasi. ”Nanti, pasti kami tindaklanjuti,” tegas Tesar.(red)

Berita Terkait

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda
Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru