Pelaku Akui Kirim Motor Hasil Curian ke Pamekasan, Polisi Kejar Tersangka Lain

SUMENEP, detikkota.com – Polisi terus mengembangkan penyidikan terhadap keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap. Dari hasil penyidikan diketahui, motor hasil yang mereka curian di wilayah hukum Kabupaten Sumenep diduga dipasok ke Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Empat tersangka digelandang ke Polres Sumenep, yakni RN (pelajar) dan TF (30). Keduanya warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding. Selain itu, MW (19) warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota dan MA (39) warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, para tersangka beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Tersangka RN dan DR (DPO) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di TKP berbeda. Sedangkan RN bersama TR sebanyak tujuh kali,” terangnya, Selasa (28/2/2023).

Peran dari tersangka DR, lanjut Widiarti, menyerahkan barang bukti (BB) kepada adiknya sendiri berinisial WR. Dari tangan WR, barang bukti diserahkan kembali pada tersangka MA untuk dijual ke wilayah hukum Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Menurutnya, polisi masih memburu sejumlah tersangka lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berdasarkan LP Polres Sumenep, di antaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

Sebelumnya, penangkapan terhadap para tersangka dipimpin KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat. Tersangka RN ditangkap di rumah indekos, Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Para tersangka beserta barang bukti (BB) yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol M 2511 WS yang digunakan RN bersama dengan TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 buah obeng bintang serta 1 buah kunci T yang terbuat dari besi, diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hokum selanjutnya.(red)