SUMENEP, detikkota.com – Seorang warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota, bernama Wahyudi dibikin kecewa atas pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumenep.
Pasalnya, saat mengurus pindah penduduk, KTP yang seharusnya telah selesai kemarin namun sampai hari ini belum di cetak. Hal itu dikarenakan, saat melakukan permohonan pindah penduduk, pemohon tidak menyertakan KTP.
“Ketika menyerahkan berkas permohonan tidak ditanya KTP dibawa atau tidaknya, jadi pada saat pengambilan berkas ternyata kata petugas yang bernama Lia di disdukcapil harus pemohon yang menyerahkan tanpa ditanya lebih dulu,” ungkap Wahyudi, Kamis (18/07/2024).
“Yang selesai hari ini hanya KK, KTP belum karena alasan yang tadi. Ini harus ngurus dari awal lagi dan antri lagi,” sambungnya kecewa.
Menurutnya, ini tak sesuai dengan jargon Bupati Sumenep ‘Bismillah Melayani’. Apalagi kalau sistemnya begitu, maka KTP jika tidak diganti bisa disalahgunakan.
“Kalau begitu kan setiap orang yang berpindah alamat bisa menyalahgunakan KTP yang lama,” katanya.
Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy menyampaikan, akan melakukan pengecekan dan hal itu akan dijadikan sebagai masukan.
“Mungkin anak-anak lupa karena kebiasaan ketika berpindah antar kota memang gak diminta karena akan berpindah ke kota yang baru. Sehingga ini akan kami intruksikan dan akan ditanya karena itu juga menjadi masukan ke Diskdukcapil,” ucapnya.