Pemkab Bangkalan Buka Posko Pengaduan THR Idulfitri 1447 H

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bangkalan, pemkab menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja.

Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengatakan ketentuan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sebagai bentuk pengawasan, pemkab membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan. Disperinaker siap memfasilitasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Melalui langkah ini, Pemkab Bangkalan berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap harmonis serta perayaan Idulfitri dapat dirasakan dengan tenang oleh para pekerja dan keluarganya.

Penulis : AS

Editor : AS

Berita Terkait

Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan
Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik
Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026
PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana
Bupati Pasuruan Temui Mensos, Usulkan Penambahan Kuota PBI-JK bagi Warga Rentan
Pemkab Banyuwangi Prioritaskan Dokter Spesialis dalam Beasiswa Banyuwangi Progresif
Bupati Ipuk Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Daya Saing SDM dan Hilirisasi Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Senin, 9 Maret 2026 - 10:28 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:53 WIB

Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:46 WIB

PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pasuruan Temui Mensos, Usulkan Penambahan Kuota PBI-JK bagi Warga Rentan

Berita Terbaru