BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bangkalan, pemkab menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja.
Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengatakan ketentuan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sebagai bentuk pengawasan, pemkab membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan. Disperinaker siap memfasilitasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Melalui langkah ini, Pemkab Bangkalan berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap harmonis serta perayaan Idulfitri dapat dirasakan dengan tenang oleh para pekerja dan keluarganya.
Penulis : AS
Editor : AS







