Pemkab Bangkalan Buka Posko Pengaduan THR Idulfitri 1447 H

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bangkalan, pemkab menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja.

Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengatakan ketentuan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sebagai bentuk pengawasan, pemkab membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan. Disperinaker siap memfasilitasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Melalui langkah ini, Pemkab Bangkalan berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap harmonis serta perayaan Idulfitri dapat dirasakan dengan tenang oleh para pekerja dan keluarganya.

Penulis : AS

Editor : AS

Berita Terkait

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak
Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas
Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan
Wabup Sumenep Dorong Program HDDAP untuk Perkuat Hortikultura dan Kesejahteraan Petani
Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pembentukan Satgas PPA Desa
Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:28 WIB

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning

Rabu, 22 April 2026 - 10:59 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak

Rabu, 22 April 2026 - 10:41 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban

Senin, 20 April 2026 - 20:49 WIB

ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas

Minggu, 19 April 2026 - 23:30 WIB

Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan

Berita Terbaru