Pemkab Bangkalan Buka Posko Pengaduan THR Idulfitri 1447 H

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bangkalan, pemkab menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja.

Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengatakan ketentuan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sebagai bentuk pengawasan, pemkab membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan. Disperinaker siap memfasilitasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Melalui langkah ini, Pemkab Bangkalan berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap harmonis serta perayaan Idulfitri dapat dirasakan dengan tenang oleh para pekerja dan keluarganya.

Penulis : AS

Editor : AS

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru