BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (2/3/2026).
Nota pendapat Bupati Bangkalan disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, yang mewakili Bupati dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bangkalan. Sidang tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Dalam penyampaiannya, Ismet mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tersebut. Ia menilai langkah itu mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sistem perizinan yang efektif dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sinkronisasi sejak tahap penyusunan hingga pembahasan diharapkan menjadi acuan pokok dalam pembentukan Raperda ini, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” tegas Ismet.
Secara prinsip, Pemkab Bangkalan menyatakan sependapat dengan substansi Raperda. Namun, ia menekankan perlunya pengkajian komprehensif agar materi muatan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menyebutkan pentingnya harmonisasi regulasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Menurutnya, keselarasan dengan regulasi tersebut penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari dan memastikan Raperda tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Melalui Raperda ini, Pemkab Bangkalan berharap sistem perizinan berusaha semakin tertata, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Regulasi yang kuat dan selaras diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Bangkalan.
Penulis : AS
Editor : AS







