Pemkab Bangkalan Kembali Beri Relaksasi PBB dan BPHTB Mulai 17 Agustus

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali memberlakukan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2025. Program yang digelar untuk ketiga kalinya sejak 2023 ini dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 dan Hari Jadi Bangkalan ke-494. Jadwal pelaksanaan dimulai 17 Agustus hingga 30 November 2025.

Kepala Bapenda Bangkalan, Amina Rachmawati, mengatakan relaksasi bertujuan memberikan kelonggaran pembayaran pajak dibanding hari biasa. Untuk PBB, diberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar. Sementara untuk BPHTB, diberikan potongan 40 persen untuk perolehan dari waris dan 30 persen untuk perolehan dari Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

“Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan membayar pajak PBB yang terlambat tanpa denda, serta memperoleh diskon BPHTB untuk pemindahan hak tanah dari waris maupun APHB,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di luar periode program, denda keterlambatan pembayaran PBB sebesar 2 persen per bulan akan diberlakukan hingga maksimal 24 bulan, dan tidak ada potongan BPHTB. Pembayaran PBB dapat dilakukan secara daring melalui Tokopedia, Shopee, Pos Pay, aplikasi Dana, mobile banking Bank Jatim, serta gerai Indomaret dan Alfamart.

Berita Terkait

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan
Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru