Pemkab Bangkalan Wajibkan KTP Berlaku Minimal Enam Bulan untuk Akses UHC

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Kesehatan menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC). Mulai Agustus 2025, peserta diwajibkan memiliki KTP Bangkalan dengan masa berlaku minimal enam bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotibah, mengatakan kebijakan ini bertujuan mencegah klaim dari warga luar daerah yang baru pindah secara administratif untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Fenomena tersebut dinilai berpotensi membebani anggaran daerah dan mengurangi jatah pelayanan bagi penduduk asli Bangkalan.

“UHC ini memang diperuntukkan bagi warga Bangkalan. Dengan aturan ini, kami memastikan penerima manfaat benar-benar bagian dari masyarakat lokal,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan selama 2024 mencatat adanya perpindahan domisili mendadak dari luar daerah untuk memanfaatkan UHC, padahal program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Bangkalan.

Aturan domisili minimal enam bulan sudah diatur dalam Peraturan Bupati yang berlaku sejak April 2025. Menurut Nur Hotibah, kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan program UHC tepat sasaran.

Berita Terkait

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji
Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga
Pemkab Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan pada Inotek Award 2025
Pemkab Bangkalan Gelar Bimtek PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Pemkab Banyuwangi Hadirkan Dokter Spesialis di Puskesmas untuk Perkuat Layanan Kesehatan
Pisah Sambut Kepala Pengadilan Negeri Bangkalan, Wujud Sinergi dan Kekompakan Forkopimda
Diskominfo Sumenep Gelar Bimtek Deteksi dan Penanganan Insiden Siber untuk Perkuat Keamanan Data Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Jumat, 14 November 2025 - 18:10 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga

Jumat, 14 November 2025 - 08:35 WIB

Pemkab Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan pada Inotek Award 2025

Kamis, 13 November 2025 - 10:58 WIB

Pemkab Bangkalan Gelar Bimtek PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru