BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Kesehatan menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC). Mulai Agustus 2025, peserta diwajibkan memiliki KTP Bangkalan dengan masa berlaku minimal enam bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotibah, mengatakan kebijakan ini bertujuan mencegah klaim dari warga luar daerah yang baru pindah secara administratif untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Fenomena tersebut dinilai berpotensi membebani anggaran daerah dan mengurangi jatah pelayanan bagi penduduk asli Bangkalan.
“UHC ini memang diperuntukkan bagi warga Bangkalan. Dengan aturan ini, kami memastikan penerima manfaat benar-benar bagian dari masyarakat lokal,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Temuan selama 2024 mencatat adanya perpindahan domisili mendadak dari luar daerah untuk memanfaatkan UHC, padahal program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Bangkalan.
Aturan domisili minimal enam bulan sudah diatur dalam Peraturan Bupati yang berlaku sejak April 2025. Menurut Nur Hotibah, kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan program UHC tepat sasaran.