Pemkab-DPRD Sumenep Tandatangani Naskah Persetujuan 3 Raperda

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep, H. Abd. Hamid Ali Munir dan Wabup Hj. Dewi Khalifah usai penandatanganan naskah persetujuan 3 Raperda.

Ketua DPRD Sumenep, H. Abd. Hamid Ali Munir dan Wabup Hj. Dewi Khalifah usai penandatanganan naskah persetujuan 3 Raperda.

SEMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menandatangani persetujuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil pembahasan panitia khusus (pansus) pada Senin (18/9/2023).

Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep,  H. Abd. Hamid Ali Munir bersyukur atas selesainya pembahasan 3 Raperda oleh masing-masing Pansus yang dibentuknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, pembahasan 3 Raperda itu sudah selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan disetujui bersama Pemkab dengan DPRD Sumenep,” ucap Hamid, di Graha Paripurna Kantor DPRD Sumenep.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah mengapresiasi seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Raperda sehingga rampung sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah beserta perubahannya serta sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Kami bersyukur 3 Raperda ini telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah,” imbuhnya.

Menurutnya, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Pselanjutnya, untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih
Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Purwakarta Dampingi SDN Ciwangi Kelola Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
Dinas PUTR Sumenep Pastikan Mayoritas Anggaran Jalan 2026 Mengalir ke Kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru