LUMAJANG, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengalokasikan Rp732,21 juta untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.606 buruh tembakau. Langkah ini dilakukan guna memastikan hak-hak buruh terlindungi sekaligus mengurangi kerentanan sosial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, mengatakan program ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah di sisi pekerja. “Dengan jaminan sosial ini, buruh tembakau dapat bekerja lebih aman karena risiko kecelakaan, kesehatan, dan masa depan mereka sudah terlindungi,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan mencakup kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga santunan kematian. Menurut Subechan, perlindungan tersebut menciptakan ekosistem kerja yang aman sehingga buruh bisa fokus meningkatkan keterampilan dan pendapatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan bagian dari strategi pembangunan manusia. “Kami tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga hadir sebagai pelindung buruh. Jaminan sosial adalah bukti keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” katanya.
Pemkab menilai program ini sebagai bentuk penggunaan dana publik yang tepat sasaran karena menyentuh kelompok pekerja paling rentan. Dengan demikian, buruh tembakau tidak hanya memperoleh penghasilan, tetapi juga kepastian perlindungan, sehingga mereka dan keluarga dapat bekerja serta hidup lebih aman dan sejahtera.
Penulis : An
Editor : Red







