Pemkab Pamekasan Gelar Sidang Isbat Nikah Massal Gratis untuk 120 Pasangan

Pasutri saat melaksanakan Pernikahan Masal di PA

PAMEKASAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Pamekasan, kembali menyelenggarakan sidang isbat nikah massal secara gratis. Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Agama Pamekasan, Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, dan diikuti oleh 120 pasangan suami istri dari berbagai wilayah.

Sidang isbat ini diadakan dalam dua sesi, yaitu pada tanggal 10 September 2024 untuk 34 pasangan, dan pada 13 September 2024 untuk 86 pasangan lainnya. Program ini ditujukan untuk membantu pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi, terutama mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.

“Program ini membantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa mendapatkan akta nikah,” ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pamekasan, Abrori Rais. Ia menyatakan rasa syukur atas kelancaran acara dan berharap program ini terus diadakan di masa depan.

Salah satu peserta, Moh. Rasul dari Desa Tlanakan, mengapresiasi inisiatif tersebut karena mempermudah masyarakat yang pernikahannya belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kegiatan ini sangat positif, memudahkan masyarakat mendapatkan buku nikah resmi dan meringankan beban dalam pengurusannya,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Pemkab Pamekasan berharap dapat membantu lebih banyak pasangan yang membutuhkan akta nikah resmi di masa mendatang.