Pemkab Sumenep Ajukan 585 Aset Tanah ke BPN untuk Disertifikat, 165 Sudah Terbit SHM

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menerima 165 SHM aset Pemkab Sumenep dari Kepala BPN setempat.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendaftarkan ratusan bidang aset tanah kepada Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan legalitas berupa sertifikat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya mendaftarkan aset dalam rangka tertib administrasi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Banner

“Pemkab Sumenep berupaya membuatkan sertifikat aset tanah yang belum bersertifikat dan telah didaftarkan ke BPN Sumenep dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam tata kelola barang milik negara,” jelas Bupati Fauzi pada Apel Gabungan dan Serah Terima Sertifikat Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep 2023, di Halaman Kantor Bupati setempat, Senin (17/7/2023).

Data BPN per Juli 2023, Pemkab Sumemep telah mendaftarkan sebanyak 585 bidang tanah untuk disertifikat. Sementara SHM yang telah terbit sebanyak 165 sertifikat.

“Yang jelas, kami sedang menginventarisasi dan melakukan proses sertifikasi terhadap aset tanah milik pemerintah daerah,” imbuh Bupati Fauzi.

Pihaknya berharap, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan koordinasi antar OPD untuk menyelesaikan proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Bupati Sumenep menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan BPN setempat atas kerja sama yang baik.

Penyerahan 165 sertifikat aset tanah milik Pemkab Sumenep dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Sumenep kepada Bupati Achmad Fauzi.

title="banner"
Banner